Jakarta, 28 Juni 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan DM, pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Kelas I Cabang Rutan KPK.

DM adalah tersangka dalam TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kab Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015. KPK telah menetapkan DM sebagai tersangka sejak 22 Maret 2019.

David diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya, dalam proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre yang didanai dari APBD-P Pemprov Papua tahun 2015 tersebut.

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan bersama-sama sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp42 miliar atau setengah dari proyek senilai Rp89 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan David Manibui melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

Top