Informasi palsu tentang KPK yang didaur ulang kembali beredar. Saat ini yang digunakan adalah berita terkait mobil sitaan KPK yang ditilang polisi di jalan raya. Informasi ini pernah dimuat Merdeka.com pada tanggal 25 Agustus 2017. Berikut tautannya: https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tilang-porsche-ternyata-mobil-sitaan-kpk.html

Saat itu KPK telah menjelaskan bahwa mobil Porsche yang ditilang itu bukan hasil sitaan KPK. Mobil itu berada dalam status blokir. Pemblokiran ditujukan untuk mencegah agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penjelasan KPK telah dimuat oleh Merdeka.com, Tempo.co, Liputan6.com dan sejumlah media lainnya dalam link berikut ini pada tanggal 25 Agustus 2017:

  1. https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/kpk-tegaskan-mobil-porsche-ditilang-polisi-bukan-barang-sitaan.html
  2. https://nasional.tempo.co/amp/903163/kpk-mobil-porsche-yang-ditilang-polisi-bukan-sitaan-kpk
  3. https://www.liputan6.com/news/read/3071108/kpk-luruskan-status-mobil-porsche-yang-ditilang-polantas

KPK juga telah membuat penjelasan mengenai perbedaan benda sitaan, pemblokiran dan benda rampasan melalui akun facebook KPK:

https://www.facebook.com/KomisiPemberantasanKorupsi/photos/apa-bedanya-benda-sitaan-dengan-barang-rampasanbenda-sitaan-adalah-benda-yang-di/1870256289686009/ 

-----

FACEBOOK: Komisi Pemberantasan Korupsi

6 Mei 2018

Apa bedanya benda sitaan dengan barang rampasan?

Benda sitaan adalah benda yang disita atau diamankan oleh penyidik atau penuntut umum setelah seseorang dinyatakan tersangka. Penyidik atau penuntut umum menggunakan benda sitaan sebagai barang bukti selama proses pengadilan. Apabila pengadilan memutuskan tidak terbukti, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya. Selama disita, barang akan dititipkan melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sedangkan barang rampasan adalah benda sitaan yang sudah dinyatakan pengadilan terbukti terkait dengan kasus korupsi. Sehingga akan menjadi milik negara dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dalam beberapa situasi, barang rampasan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mengembalikan kerugian negara.

Selain penyitaan, KPK juga melakukan pemblokiran ketika penyidik menemukan bukti kepemilikan yang terkait kasus tapi benda tersebut tidak diketahui keberadaannya. Sehingga pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah aset tidak berpindah tangan/kepemilikan. Pemblokiran ini dilakukan dengan bekerjasama dengan Korlantas Polri.

#KPKpedia #GenerasiAntiKorupsi

----

Kami yakin dengan penjelasan lengkap seperti ini, masyarakat bisa memahami mana informasi yang benar dan tidak mudah diperdaya dengan informasi palsu yang didaur ulang. KPK mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan Informasi palsu agar keterbukaan Informasi tidak dikotori hoaks. Hal ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan informasi baik yang disengaja atau tidak.

Mari cek Informasi resmi KPK belajar tentang pemberantasan korupsi melalui website ww.kpk.go.id, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi Twitter @KPK_RI, Instagram @official.kpk dan Chanel Youtube KPK RI (https://www.youtube.com/user/HUMASKPK)