Dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara MATA NAJWA pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 lalu terdapat sejumlah Informasi terkait bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyampaikan/membuat laporan tahunan.

Pada menit ke 13:23 – 13:38 dikatakan bahwa KPK tidak pernah membuat laporan tahunan. 

Melalui klarifikasi ini, KPK memastikan selalu membuat Laporan Tahunan. Laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib disusun dan disampaikan kepada DPR, Presiden, BPK dan juga kepada masyarakat. KPK telah menyusun laporan ini dan mengirimkan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi lain yang terkait. Selain itu, KPK juga mempublikasikannya di website, dengan alamat: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan 

Khusus Laporan Tahunan 2018, kami menggunakan format baru yang menekankan pada grafis agar lebih mudah dipahami dan dikonsumsi generasi saat ini dan juga masyarakat secara luas, yaitu: 

https://www.kpk.go.id/images/Integrito/LaporanTahunanKPK/Laporan-Tahunan-KPK-2018-.pdf   

Pada laman tersebut dapat ditemukan Laporan Tahunan KPK hingga tahun 2018 lalu. Laporan ini berisi tentang kinerja KPK secara keseluruhan. Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan. Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan. Baik itu dari unsur pemerintah maupun masyarakat sipil yang diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Dalam peluncurannya, KPK selalu menyerahkan fisik laporan tahunan secara langsung ke Ketua DPR, Ketua BPK, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Ketua Mahakamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Bappenas. Lembaga lain di luar itu, mendapatkan fisik laporan tahunan melalui pengiriman via pos. 

Tidak hanya laporan tahunan, KPK juga mempublikasikan Laporan Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Laporan pelayanan Informasi publik. Dokumen laporan ini juga dengan mudah dapat diakses di website www. kpk.go.id 

Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya.

Sebelumnya perlu kami sampaikan, KPK sangat menghargai kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kami. Dan selama ini, pengawasan tersebut berjalan dengan sangat baik. Sejumlah insitusi yang mengawasi KPK diantaranya: DPR-RI melalui berbagai kewenangan yang dimiliki, BPK-RI dari aspek keuangan, masyarakat luas, hingga pengawasan teknis perkara baik melalui praperadilan ataupun berbagai lapis pengadilan untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Sedangkan terkait dengan Informasi dan pernyataan narasumber di acara tersebut, KPK mendapatkan cukup banyak pertanyaan, baik dari masyarakat dan juga media. KPK melihat terdapat sejumlah Informasi keliru yang jika tidak kami kalrifikasi secara tepat pada publik maka beresiko menyesatkan publik. Sebagai bagian dari tanggungjawab KPK untuk menyampaikan Informasi yang benar pada masyarakat, maka perlu kami sampaikan beberapa klarifikasi. 

 

Bila anda menerima informasi yang meragukan tentang kinerja, hasil kerja dan kelembagaan KPK, silakan hubungi 198 atau isi formulir berikut untuk mendapatkan klarifikasi.

Terima kasih