Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Wahyu Widada hari ini (4/12) di Gedung Juang KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada, Jakarta.

Top