Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Kelompok Bermain (KB) Istiqlal di Ruang Randy-Yusuf, Auditorium gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta hari ini (07/09). Audiensi yang berlangsung sekitar dua jam ini merupakan bagian dari kegiatan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK dalam upaya menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari peserta didik jenjang usia dini, dasar, menengah, tinggi, hingga umum. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan pentingnya bangsa ini bersupremasi hukum. Menurutnya, supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang kemudian semua warga negara dihadapan hukum menjadi sama. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) angkatan III Tahun 2022.

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menjelaskan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar. Yakni, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan data lainnya.

Dalam forum regional antikorupsi kawasan Asia Tenggara yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihasilkan sejumlah rekomendasi bagi para penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Kerja sama lintas yurisdiksi dalam investigasi dan penuntutan menjadi poin utama yang diusulkan, yang juga berhasil dibuktikan KPK beberapa waktu lalu.

Top