Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dua pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Bogor atas pencanangan pendidikan antikorupsi di kedua daerah tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) hari ini, 2 Mei 2019 di Gedung Gradika Bakti Praja, Semarang, Jawa Tengah.

“KPK memandang implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan sangat penting karenanya membutuhkan komitmen, aksi kolektif, dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Pemangku kepentingan yang dimaksud, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat khususnya sekolah.

“Sekolah harus diposisikan sebagai rumah dan arus utama gerakan antikorupsi dalam membangun budaya antikorupsi melalui penguatan pendidikan karakter,” kata Saut.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meluncurkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Jawa Tengah. Pergub tersebut secara resmi ditandatangani Gubernur pada 8 April 2019.

Sementara Walikota Bogor melalui kegiatan seremonial bertempat SMPN 7 Bogor telah menandatangani Peraturan Walikota tentang implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar di Kota Bogor.

“Kedua peraturan kepala daerah tersebut merupakan salah satu implementasi nyata atas komitmen penerapan pendidikan antikorupsi pada seluruh jenjang pendidikan formal di daerah,” kata Saut.

Sejak Maret 2019, selain Provinsi Jawa Tengah, KPK telah menyosialisasikan kepada enam provinsi lainnya, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, NTT, dan Bali.

Peraturan gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP.

Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Jawa Tengah saat ini telah terbentuk sebanyak 23 Satuan Pendidikan SMA dan SMK yang menyelenggarakan Program Sekolah Berintegritas. Juga telah dipersiapkan sebanyak 70 satuan pendidikan dari seluruh kabupaten/kota se Jawa Tengah, masing-masing kabupaten/kota 1 SMA dan 1 SMK, untuk diberikan pembekalan guna menyelenggarakan Program Sekolah Berintegritas

“Penerapan pendidikan antikorupsi ini akan diinsersikan pada mata pelajaran yang relevan sebagai upaya pembangunan karakter dan menumbuhkan Integritas,” kata Ganjar.

Ia melanjutkan, hal ini sesuai dengan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang menekankan pada dua penguatan, yakni pendidikan karakter dan penyiapan generasi terdidik yang terampil dan cakap dalam memasuki dunia kerja.

Sebelumnya, pada Desember 2018, KPK telah menyelenggarakan Rakornas Pendidikan Antikorupsi dengan melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu komitmen dan rencana aksi yang disepakati adalah penyusunan peraturan menteri terkait implementasi insersi pendidikan antikorupsi, dengan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019.

(Humas)

Top