Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyampaikan beberapa usulan terkait rencana pemerintah dan DPR melakukan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Usulan ini semata-mata agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif.

“Pemerintah sebaiknya memasukkan delik-delik UNCAC untuk perubahan UU Tipikor,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional dan Call for Paper Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia di Kampus Fakultas Hukum UI, Depok, 18 Februari 2019.

Menurutnya, dengan dimasukkannya delik-delik UNCAC ke dalam perubahan tersebut, akan menjadikan pemberantasan korupsi lebih optimal. Salah satunya, yakni delik kewenangan pemberantasan korupsi ke sektor swasta. “Dalam kasus yang ditangani KPK, banyak pelaku swasta yang juga terungkap menyuap penyelenggara negara. Untuk itu, perlu diatur secara khusus ke dalam perubahan UU Tipikor,” ujarnya.

Selain itu, beberapa delik yang harus diadopsi diantaranya memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, suap kepada pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional. Laode berharap rencana perubahan UU Tipikor dapat membawa manfaat yang baik karena yang akan turut merasakan adalah seluruh rakyat Indonesia. Demi mewujudkan tujuan terbebas dari belenggu korupsi.

Acara Seminar Nasional dan Call For Paper MAHUPIKI dan FH UI 2019 dihadiri sejumlah akademisi, Kapolri, juga Jaksa Agung. Mereka membahas peluang, tantangan, pengaturan dan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Materi yang Laode sampaikan berjudul “Kebutuhan Amandemen UU Tindak Pidana Korupsi”.

(Humas)

Top