Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 27 perwakilan dari Kementerian dan Lembaga negara dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Acara tersebut diselenggarakan di Pusat Edukasi Antikorupsi, Gedung KPK C1, Jakarta, 27-29 November 2018.

Kegiatan ini merupakan langkah KPK mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ditahun 2019. Peserta yang hadir merupakan Kementerian dan Lembaga pemerintah yang memiliki nilai rendah dalam kepatuhan LHKPN.

“Kami berharap setelah acara ini, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di kementerian/lembaga bapak ibu sekalian bisa meningkat signifikan,” kata dia di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu, 28 November 2018.

Direktorat LHKPN berada dibawah Kedeputian Pencegahan. Sesuai dengan namanya, LHKPN memang merupakan bentuk langkah pencegahan korupsi. LHKPN merupakan sebuah alat kontrol para penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan melaporkan LHKPN membantu pengawasan terhadap diri sendiri untuk memastikan semua kekayaan kita berasal dari yang halal.

Komitmen dari setiap Kementerian dan Lembaga negara sangat penting agar fungsi LHKPN sebagai alat pengawas bisa berjalan dengan baik. KPK mendorong setiap instansi membuat regulasi kewajiban melaporkan LHKPN dan memberikan sanksi kepada setiap wajib lapor yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

KPK telah meluncurkan e-LHKPN ditahun 2017 yang mempermudah tata cara pelaporan LHKPN. Basaria mengatakan dulu melapor LHKPN harus bawa berkas. Dengan adanya e-LHKPN, lanjut dia, cukup diunggah secara elektronik, yang bisa dilakukan dari kantor atau rumah.

“Tim dari KPK juga siap memberikan pelatihan dan pendampingan bagi Kementerian atau Lembaga yang belum memahami tata cara pelaporan LHKPN,”  kata dia.

Basaria mengapresiasi nilai kepatuhan dari Kementerian Keuangan yang sangat tinggi. Dari 27 Ribu pegawai Kementerian Keuangan diseluruh Indonesia, sebanyak 99,54 persen pegawainya telah melaporkan LHKPN.

Admin Unit Pengelolaan LHKPN di Kementerian Keuangan Humaniati menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki beberapa strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib lapor LHKPN. Di antaranya seperti sinergi admin unit Kementerian Keuangan dengan staf LHKPN di KPK, dan membuat regulasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membuat Keputusan Menteri Keuangan mengenai kewajiban pelaporan LHKPN kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan. Dalam Surat Keputusan tersebut tercantum tata cara melapor LHKPN serta sanksi yang akan diterima jika tidak melaporkan LHKPN.

“Sanksinya adalah hukuman ringan. Teguran lisan atau teguran tertulis. Hukuman disiplin yang diterapkan kepada yang bandel,” ujar Humaniati.

Humaniati menjelaskan regulasi tersebut dapat mempengaruhi pendapatan pegawai. Setiap pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin akan mendapat hukuman berupa pengurangan pendapatan intensif selama waktu yang ditentukan.

“Dalam peraturan Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa setiap orang yang terkena hukuman disiplin akan dikurangi gajinya selama beberapa bulan,” kata Humaniati.

Tim Admin Unit Pengelolaan LHKPN di Kementerian Keuangan juga membangun sistim monitoring kepada seluruh pegawai. Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan melakukan pendampingan kepada wajib lapor di Kementerian Keuangan untuk melakukan laporan.

“Bahkan untuk pejabat-pejabat tinggi, kami lakukan pendampingan secara langsung one on one,” kata dia.

Menurut Humiati, yang terpenting adalah komitmen pimpinan yang memberikan contoh secara langsung kepada seluruh pegawai.

“Pimpinan selalu menjadi role model dalam mewujudkan 5 nilai yang ada di Kemenkeu. Salah satunya kesempurnaan. Tidak ada hal yang di anggap remeh, termasuk melaporkan LHKPN,” ujar Humaniati.

(Humas)

Top