Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas finalisasi panduan pencegahan korupsi di sektor swasta bersama ahli hukum, praktisi bisnis, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan ahli ekonomi.

Pembahasan ini adalah tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ahli Hukum Agustinus Pohan, Kepala Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Achmad Daniri, Ahli Ekonomi Rimawan Prapdityo, Ahli Hukum Yunus Husein dan beberapa perwakilan praktisi bisnis yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kadin.

Pertemuan hari ini membahas secara rinci draft panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha, dan perumusan bersama untuk menyempurnakan panduan yang rencananya akan dirilis pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2018 nanti.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan bahwa dalam proses perumusan buku panduan ini, KPK telah bertemu banyak pihak untuk mendapatkan banyak saran dan masukan. KPK bahkan telah melakukan banyak perbandingan dengan negara-negara lain.

“Ini adalah salah satu langkah yang penting. Tapi yang paling penting dinilai bukan bukunya, tapi tindakan-tindakan yang dilakukan perusahaan. Maka dari itu harus ada kontrol,” kata Syarif di sela diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Oktober 2018.

Ahli Hukum Agustinus Pohan memberi masukan mengenai perlunya menegaskan pentingnya program pencegahan ini untuk pihak swasta. “Harus ditekankan di latar belakang yang menggambarkan program pencegahan ini sangat penting,” ujar Agustinus.

Selain itu, dalam buku panduan ini harus diperjelas bahwa setiap perusahaan yang telah memilki program pencegahan bukan berarti terbebas dari tanggung jawab pidana. Sebelumnya, KPK telah menggelar empat Focus Group Discussion (FGD) mengundang praktisi bisnis dari BUMN, Kadin, pakar hukum, pakar ekonomi, dan Mahkamah Agung. Pembahasan kali ini diharapkan bisa mematangkan panduan yang bisa diterapkan di dunia usaha demi mewujudkan bisnis yang berintegritas.

 

(Humas)