Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kegiatan Rakernas Akutansi dan Pelaporan keuangan Pemerintah 2018, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan pada Kamis (20/09).

Sejak 2006 sampai 2017, KPK selalu mendapatkan opini WTP. Tahun ini, KPK kembali mendapatkan penghargaan sebagai penerima opini WTP selama lima tahun berturut-turut. Penghargaan tersebut langsung diberikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diterima oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Hary Budiarto.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang mendapatkan opini terbaik dalam laporan keuangan.

“Hal ini juga menunjukan bahwa semua pimpinan, para menteri, para pimpinan lembaga dan jajarannya, serta pemerintah daerah memiliki komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola dan kualitas pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Sri Mulyani.

Selama tahun 2017, lanjutnya, Kementerian dan lembaga semakin meningkatkan kualitas laporan keuangannya, begitupun dengan pemerintah daerah. Ini menunjukan bahwa semua pihak memiliki komitmen dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan publik dari penyelenggaran pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Selain KPK, ada 13 lembaga negara lain seperti  Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 7 lembaga tinggi negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) yang menerima penghargaan yang sama. Selain itu, 11  Kementerian, 8 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kota, dan 38 pemerintah kabupaten yang turut menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut.

Untuk mendapatkan opini WTP, laporan keuangan harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam Pasal 16 ayat 1 ada empat kriteria laporan keuangan untuk memperoleh opini WTP yang harus dipenuhi. Empat kriteria itu adalah kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistim pengendalian intern.

Setiap lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah wajib membuat laporan keuangan kepada BPK. Setelah itu, BPK melakukan tugasnya untuk mengaudit laporan keuangan tersebut. Laporan keuangan tersebut kemudian akan dinilai dan diberikan opini yang sesuai dengan hasil audit BPK, apakah laporan tersebut akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), opini Tidak Wajar atau Menolak Memberikan Opini.

 

(Humas)