Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan seorang Profesor dari Universitas Carnegie Mellon, Australia: Emil Bolongaita. Pertemuan ini digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/08).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama perwakilan dari masyarakat sipil: Dadang Trisasongko dari Transparancy International Indonesia, Dr. Roby Brata dari Sekretariat Kabinet, Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Nusyahbani Katjasungkana dari Indonesia Legal Aid Foundation, dan beberapa akademisi lainnya.

Emil menyampaikan pendapat bahwa dunia membutuhkan suatu lembaga pengadilan internasional yang independen sebagai pengadilan tingkat akhir, International Anti-corruption Court. Komisioner Integrity Initiatives International ini mengatakan lembaga ini akan diisi oleh para penyidik, jaksa penuntut, dan para hakim yang berpengalaman internasional yang memiliki integritas yang tinggi. Sifatnya akan melengkapi yang tidak bisa dilakukan di dalam wilayah nasional.

Emil kemudian memperkenalkan istilah The Grand Corruption yang merupakan korupsi tingkat tinggi yang sudah melibatkan para petinggi negara. Pembentukan International Anti-Corruption Court dapat membantu negara-negara yang belum mampu menangani The Grand Corruption yang terjadi di negaranya. “Keberadaaannya untuk menolong negara yang tidak bisa menyentuh The Grand Corruption. Karena banyak negara yang penegakan hukumnya justru dikendalikan oleh pemerintahan yang korup,” ujar Emil.

“KPK selalu mendorong adanya upaya dan ide pemberantasan korupsi,  ini ide yang sangat baik, namun butuh beberapa pendalaman visi dan misi kedepannya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Sekretaris Jendral Transparancy International Indonesia, Dadang Trisasongko menganggap ini adalah sebuah rencana yang penting. Menurutnya, korupsi bersifat internasional dan banyak aset hasil korupsi yang tersebar di berbagai negara.

“Dibutuhkan suatu lembaga tingkat internasional yang akan mengurus ini. ketika sudah tidak ada lagi keinginan politik dan sudah tidak mampu, peradilan tingkat internasional yang bisa take over,” ujar Dadang. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan bahwa wacana pembentukan pengadilan internasional dalam tatanan antikorupsi adalah sebuah kemajuan untuk memerangi korupsi.

“Ini adalah kemajuan luar biasa, kedatangan Emil menjadi proses yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong peran aktif pemerintah untuk memerangi korupsi,” kata Usman.

(Humas)