Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sehubungan dengan dibukanya pendaftaran calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) tanggal 10 mendatang, KPK mengimbau para calon untuk melaporkan LHKPN melalui e-LHKPN.
“Mulai 4 Agustus, KPK siap melayani para calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang akan lapor LHKPN ke KPK, baik lewat online maupun datang langsung,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (03/08).
Para calon Presiden dan calon Wakil Presiden bisa datang langsung ke KPK untuk melaporkan LHKPN. Tim Capres dan Cawapres juga bisa menghubungi lewat e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau via whatsapp di nomor 08111929575.
Cahya mengatakan ini adalah salah satu upaya KPK dalam pencegahan korupsi. Dari LHKPN, maka kekayaan penyelenggara negara bisa terdeteksi. Selain itu, salah satu syarat mendaftar menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah melampirkan LHKPN yang telah terverifikasi.
“Saya mengimbau agar tidak melaporkan di akhir batas waktu karena kita ada proses verifikasi,” ujar Cahya. Data pelaporan tahun 2017, dari 318 ribu penyelenggara negara yang wajib lapor, baru 165 ribu yang sudah melaporkan harta kekayaannya. “Tingkat kepatuhan nasional baru 52 persen. Kami mengimbau agar penyelenggara negara selalu memperbarui laporan harta kekayaannya,” ujar Cahya.
Sejauh ini di sektor kementerian dan lembaga, Bappenas dinobatkan menjadi lembaga terpatuh dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. KAI menjadi yang terpatuh dengan tingkat kepatuhan 99,52 persen. Sementara DIY Yogyakarta muncul sebagai Pemerintah Daerah terpatuh selama 2017 dengan tingkat kepatuhan 99,76 persen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah menyiapkan sistem LHKPN secara terbuka dan transparan sehingga bisa dilihat oleh publik. “Ini adalah salah satu tugas KPK untuk mendukung proses politik yang berintegritas,” ujar Febri.
(Humas)