Hari ini (1/8), Komisi Pemberantasan Korupsi melantik dua pejabat struktural di Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Dua pejabat tersebut adalah Herry Muryanto sebagai Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK serta Subroto yang mengisi kekosongan posisi Direktur Pengawasan Internal (PI) KPK selama kurang lebih 5 tahun. Keduanya berasal dari instansi yang sama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski demikian Herry sudah lama bergabung dengan KPK. Pria kelahiran Jakarta 29 Januari 1966 ini sebelumnya adalah Direktur Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan KPK. Ia bergabung di KPK sejak Februari 2006 sebagai Penyelidik Madya. Setelah 10 tahun bergabung di KPK, Herry melepaskan status kepegawaian BPKP nya dan menjadi pegawai tetap di KPK. Sedangkan, Subroto kelahiran 6 April 1966 adalah kandidat dari sumber pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari BPKP.

Kedua jabatan tersebut sempat kosong beberapa waktu, Direktur PI kosong sejak ditinggalkan pejabat sebelumnya sejak 1 Januari 2013. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Biro SDM pernah melakukan 4 kegiatan perekrutan, yaitu pada 2013, 2015, 2016 dan 2017 melalui mekanisme alih tugas dan sumber PNYD. Demikian juga untuk jabatan Deputi PIPM yang kosong sejak 9 Februari 2017. SDM pernah melakukan 2 kali kegiatan perekrutan pada 2017 dan 2018 melalui mekanisme yang sama.

Proses seleksi keduanya diawali dari seleksi administrasi, tes potensi-asesmen hingga terakhir proses wawancara dan tes kesehatan pada Juni 2018. Acara pelantikan tersebut berjalan dengan khidmat dalam sumpah jabatan dan ikrar pakta integritas yang diucapkan lantang oleh kedua pejabat dan disaksikan oleh sejumlah pegawai KPK serta media massa.

Usai melantik, Ketua KPK berharap dua pejabat terkait mampu mensinkronkan kegiatan pulbaket di Direktorat Dumas dan Direktorat Penyelidikan serta meningkatkan kedisiplinan internal. “Perlu melihat pertama kinerja, kedua ialah etika standar kita sudah berjalan atau belum, ada yang melanggar atau tidak, jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi. Jika ada yang berprestasi harus kita hargai,” kata Agus.

 

(Humas)