Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Sekretaris Jendral (Sekjen) pada 7 Juli 2018. Posisi ini kosong sejak sebelumnya dijabat oleh Raden Bimo Gunung Abdul Kadir hingga 20 Maret 2018.

“Kami sudah rapat dua kali yang menyepakati beberapa agenda,” ujar Ketua Pansel yang juga Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/7).

Agus Rahardjo memimpin enam anggota Pansel yang terdiri dari Chief Human Development Astra Internasional Aloysius Budi Santoso, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Sosiolog Imam B. Prasadjo, Wakil Sekretaris Kabinet RI Ratih Nurdiati, serta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI Sumiyati.

Sekjen KPK bertugas melakukan kegiatan operasional di bawah pimpinan KPK. Lowongan ini tidak hanya untuk Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri, tapi juga terbuka bagi swasta atau masyarakat luas yang memenuhi persyaratan.

Proses seleksi akan dibagi dalam empat tahap. Pertama, proses pendaftaran secara online mulai dari tanggal 14 Juli sampai dengan 3 Agustus 2018. Peserta yang lolos akan mengikuti test tahap II yaitu tes teknis yang akan diselenggarakan pada 11-12 Agustus 2018. Peserta yang lolos tes tersebut akan mengikuti test ditahap III yaitu Assessment Center, kesehatan & jiwa yang akan dilakukan pada 25-26 Agustus serta wawancara dengan Pansel pada 3-4 September 2018.

Pada tahap akhir, akan diserahkan tiga nama kandidat yang dinyatakan lolos kepada Tim Penilai Akhir sebagai penentu akhir dari rangkaian proses seleksi. “Jadi nanti kita mengirimkan tiga orang hasil seleksi itu ke Presiden yang merupakanKetua Tim Penilai Akhir (TPA),” kata Agus.

Pengumuman kandidat yang terpilih dijadwalkan akan diumumkan pada 15 September 2018.

 

(HUMAS)

Top