Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dan Wakil Ketua Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan Lee Geon-lee menandatangani Nota Kesepahaman di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, (4/7).

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh lima Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif. Selain Lee Geon-lee, dari pihak ACRC Korea Selatan diwakili oleh beserta jajarannya dan perwakilan dari Kejaksaan Agung Korea Selatan Kim Hye Rin yang merupakan seorang penyidik senior.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam sambutannya Agus menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan ACRC yang sudah hadir di KPK untuk berbagi ilmu dan pengalaman mengenai pemberantasan korupsi khususnya pemberantasan korupsi di sektor swasta.

“Pemberantasan korupsi bukan tugas yang mudah, KPK banyak belajar dari lembaga-lembaga antikorupsi di dunia salah satunya dari ACRC,” ujar Agus.

Agus berharap pertemuan ini bisa membahas banyak hal penting yang akan berguna untuk mensukseskan upaya pemberantasan korupsi. Wakil Ketua ACRC Lee Geon-lee mengatakan bahwa pertemuan dan Nota Kesepahaman ini sangat penting karena Indonesia dan Korea Selatan telah melakukan kerjasama bilateral sejak lama dan harus diperkuat.

“Indonesia dan Korea Selatan akan membuat aksi yang lebih baik dalam memberantasan korupsi,” kata dia.

Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilanjutkan penjelasan mengenai upaya pencegahan korupsi yang dijelaskan langsung oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan pengenalan Program PROFIT (Profesional Berintegritas) milik KPK.

Top