Anti-corruption and Civil Rights Commision (ACRC) dan Kejaksaan Agung Korea Selatan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/7). Pertemuan ini adalah salah satu upaya KPK bersinergi dengan berbagai pihak termasuk membina kerjasama bilateral.

Sebelumnya KPK dan ACRC telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tahun 2006 dan diamandemen pada 16 Mei 2016 di Seoul. Hari ini, KPK dan ACRC akan bertemu kembali untuk menguatkan komitmen dalam sebuah Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua ACRC Geon-lee. Dari Kejaksaan Agung hadir Hyerin Kim, seorang penyidik senior yang akan berbagi mengenai pengalaman Aparat Penegak Hukum Korea Selatan dalam melakukan recovery asset.

Setelah itu, kedua lembaga akan mengumumkan kerjasama ini dalam sebuah konferensi pers yang di gelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Untuk memperkuat kerjasama dan pertukaran informasi, seluruh pegawai KPK diundang untuk berdiskusi dengan pihak ACRC mengenai pemberantasan korupsi di Korea Selatan. Setelah itu, pihak ACRC yang akan berkeliling Gedung Merah Putih KPK dan akan mempelajari lebih dalam mengenai strategi pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK.
Kerjasama ini penting untuk dilanjutkan dan diperkuat karena Korea Selatan merupakan salah satu negara yang cukup berhasil dalam upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan sistem baik di sektor publik maupun swasta. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar untuk kedua lembaga.

Top