Membangun integritas untuk mencegah korupsi di berbagai sektor tak semata menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak lama, upaya pencegahan tersebut juga melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu bentuk kolaborasi antara berbagai lembaga dengan KPK itu adalah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang telah dilakukan sejak tahun 2007. Tahun ini, SPI kembali dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Inspektorat tiap Kementerian/Lembaga dan Daerah.

Tercatat 20 Inspektorat Daerah dan 6 Inspektorat Kementerian/Lembaga mengikuti sosialisasi Survei Penilaian Integritas 2018 di KPK pada Selasa, (22/05) di Gedung Merah Putih KPK, yang dibuka langsung oleh Pimpinan KPK, Agus Rahardjo. “Survei ini bisa menjadi dua sisi bagi tiap lembaga. Pertama untuk mengetahui kelemahan lembaga dan langkah perbaikan yang harus dilakukan, dan yang kedua setelah survei diumumkan akan menjadi citra dari Kementerian/Lembaga dan Pemda.” kata Agus.

Agus juga mencontohkan Indeks Persepsi Korupsi yang didapatkan Indonesia tahun 2017 yaitu 37. Dengan IPK yang stagnan tersebut, banyak aspek yang mempengaruhi survei yang harus terus dibenahi. “Jadi, setelah mendapatkan angka itu dilihat kelemahannya dimana lalu diperbaiki, tujuannya untuk memperbaiki mana yang lemah dan kurang,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Litbang KPK, Wawan Wardiana menjelaskan tujuan dari Survei Penilaian Integritas adalah untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. Wawan juga menjelaskan bahwa hasil dari Survei Penilaian Integritas ini akan menjadi dasar kebijakan anti korupsi di Indonesia. “Ini bisa dijadikan tolak ukur selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan Transparansi Internasional Indonesia (TII) dan bisa melihat sejauh mana yang sudah dilakukan dan bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Terdapat 4 hal yang menjadi indikator penilaian Survei Penilaian Intergitas tahun 2018 yaitu Budaya Organisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Anggaran dan sistem anti korupsi yang telah dilaksanakan oleh tiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah seperti Wishtleblowers System, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan yang lainnya. SPI ini akan dinilai dari 3 Aspek yaitu dari pegawai Kementerian/Lemabaga dan pemerintah Daerah itu sendiri, dari pengguna layanan serta dari narasumber ahli.

(Humas)