Konstitusi yang dibangun dalam sebuah negara secara umum disepakati sebagai aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aturan-aturan hukum tercakup di dalamnya, termasuk aturan yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Keterkaitan yang erat antara konstitusi dan semangat antikorupsi itulah yang melatarbelakangi penyelenggaraan Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Medan, 14-15 Mei 2018. Bertempat di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), festival ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap HAM dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Tahun ini merupakan kali ketiga Festival Konstitusi dan Anti Korupsi diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR). Dibuka oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, turut hadir Ketua MK Anwar Usman, Rektor USU Runtung Sitepu, serta mewakili MPR hadir Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono, Selasa (15/5). Keempatnya menjadi narasumber talkshow “Mengawal Demokrasi Konstitusi, Melawan Korupsi”, yang didahului dengan keempat narasumber tersebut menandatangani dan mendeklarasikan komitmen bersama anti korupsi.

Agus menegaskan bahwa dalam tahun penyelenggaraannya yang ketiga KPK, MK dan MPR mengajak akademisi untuk bekerjasama mengawal konstitusi yang lebih adil dan bagaimana semangat antikorupsi selalu ada mengiringinya. “Konstitusi kita harus bisa mengawal dan mengedepankan hak-hak masyarakat dan bangsa. Kita berdoa bersama supaya dengan festival ini dapat menuju Indonesia dengan penegakan hukum yg lebih baik”, tegasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam paparannya mengatakan, selama ini MK mencatat, tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap konstitusi atau undang-undang di Indonesia terus meningkat. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya masyarakat yang mengajukan uji materi di MK. “Peningkatan jumlah pengajuan ini menandakan bahwa masyarakat telah sadar dan paham mengenai undang-undang”, paparnya.

Anwar juga mengharapkan festival ini dapat menjadi salah satu upaya dalam mencegah korupsi dan mengokohkan konstitusi. ”Kegiatan ini merupakan usaha kita bersama untuk menegakkan konstitusi dan mencegah korupsi secara bersama”, ujarnya.

Rektor USU Runtung Sitepu mengapresiasi kegiatan tersebut dan bangga menjadi universitas ketiga tempat diselenggarakannya Festival Konstitusi dan Anti Korupsi. Dari kegiatan ini diharapkan, mahasiswa mendapat pemahaman sejak dini cara mengenal bagaimana mengawal konstitusi untuk mencapai tujuan negara yakni, anti korupsi.

Selain talkshow serangkaian acara yang digelar dalam Festival Konstitusi dan Anti Korupsi tahun ini di kampus USU adalah pameran yang diikuti oleh Stand Pusat Sejarah Konstitusi (MK), Stand Empat Pilar (MPR), Stand Anti Korupsi (KPK) dan Stand USU. Sebelumnya juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) Hukum Konstitusi dan Anti Korupsi di tiga kampus yaitu di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Makassar), Fakultas Hukum Universitas Andalas (Padang) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) dan Jumpa Pers Bersama di Gedung MPR oleh Ketua KPK, Ketua MK, Ketua MPR dan Rektor USU, Jumat (27/4).

(Humas)

Top