Bengkulu, 14 November 2017. Sebanyak 28 jurnalis dari berbagai media massa di Provinsi Bengkulu mendeklarasikan komitmen dan sikap melawan korupsi. Deklarasi dilakukan dengan disaksikan Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Koordinator Wilayah III Korsup Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah M. Nasution; dan Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi.

Deklarasi dilakukan di sela kegiatan Seminar Media bertajuk “Media Massa dalam Posisi Sebagai Entitas Bisnis dan Pemilik Fungsi Kontrol Sosial pada Selasa (14/11) di Hotel Santika Bengkulu, jalan Jati No.45 Sawah Lebar, Ratu Agung, Kota Bengkulu. Seminar mengundang para pimpinan perusahaan pers dan pimpinan redaksi media massa di Provinsi Bengkulu.

Empat poin komitmen dan pernyataan sikap antikorupsi yang dibacakan oleh Hidi Christopher perwakilan jurnalis yang diikuti oleh rekan-rekan wartawan lainnya, yaitu: pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan ketimpangan sosial, krisis kepercayaan dan disintegrasi. Kedua, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ketiga, segala bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial pers berupa pemberian uang, materi dan/atau fasilitas adalah perbuatan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat pers. Dan keempat, personal dan/atau lembaga yang melakukan perbuatan sebagaimana dinyatakan pada poin 3 adalah musuh jurnalis.

KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan sejak tahun lalu telah melakukan pendampingan terhadap pemerintah Provinsi Bengkulu dalam perbaikan tata kelola pemerintahan. KPK akan terus memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola di Bengkulu berkelanjutan dan bebas intervensi dari pihak manapun.

“Pers yang independen dan tidak diintervensi oleh berbagai kepentingan diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosialnya untuk mengawal implementasi rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan di Bengkulu,” kata Adlinsyah.

Dia juga mengapresiasi inisiatif jurnalis yang menggagas pernyataan sikap dalam bentuk deklarasi jurnalis Bengkulu melawan korupsi ini. Berdasarkan survei Dewan Pers, indeks kemerdekaan pers Bengkulu sebagaimana dirilis Dewan Pers tahun lalu menempatkan Bengkulu di peringkat terbawah. Lahirnya inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pers untuk menegakkan kembali fungsi dan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang melakukan fungsi pengawasan dan kontrol sosial.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top