Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi capaian hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  Meski demikian, KPK mengingatkan agar hasil survei tersebut perlu tetap menjadi perhatian sebagai perbaikan ke depan.

“Hasil survei SPI BKPM 82,61%. Hasil ini termasuk tinggi di jajaran kementerian lainnya. Namun BKPM harus tetap melakukan perbaikan sesuai temuan SPI sehingga saat survei kembali digelar pada tahun selanjutnya, hasilnya bisa lebih baik,” pesan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat memberikan materi pada Acara Executive Briefing PAKU Integritas bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, beserta jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (24/06).

Selain dihadiri Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, acara itu juga dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Investasi Ikmal Lukman, Deputi Bidang Perencanaan Perencanaan Penanaman Modal Indra Darmawan, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal nurul Ichwan, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Yuliot, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Riyatno, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus, Deputi Bidang pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi, Plt. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Andi Maulana dan Inspektur Kementerian Investasi Kukuh Agung Pribadi.

Dalam paparannya, Lili menjelaskan rincian SPI Kementerian Investasi BKPM yaitu 14,4% responden internal menilai adanya pengalaman melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang/barang/fasilitas. 33.3% responden eksternal menilai adanya pemberian, terdapat kesepakatan dengan pegawai untuk mempermudah layanan, 20,6% responden internal menilai adanya pihak lain mempengaruhi keputusan terkait kebijakan rekruitmen pegawai non-ASN, promosi pegawai, rotasi pegawai, mutase pegawai, diklat pegawai dan lain-lain, 44,3% responden internal menilai adanya penyedia barang/jasa pemenang pengadaan memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat (kekeluargaan, organisasi, pendukung politik/tim sukses dan lain-lain).

“Selain itu, terdapat 42,3% responden internal menilai adanya jumlah pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, 41,2% responden internal menilai adanya persepsi pengaruh nepotisme dalam promosi/mutasi pegawai (kedekatan dengan pejabat),” papar Lili.

Lebih lanjut Lili menambahkan, kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari tugas KPK yang diamanatkan undang-undang, yaitu untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi. Lili menyebut membangun integritas, merupakan salah satu upaya mencegah korupsi dengan memberikan pemahaman antikorupsi kepada penyelenggara negara di pemerintahan.

Lili menyebut strategi pemberantasan korupsi dengan mengintegrasikan tiga pendekatan pendidikan, pencegahan dan penindakan sudah berlangsung. Pendekatan pendidikan untuk mencegah keinginan dan perilaku koruptif, serta perbaikan sistem untuk mencegah dan menutup peluang korupsi, “Sehingga penindakan yang dilakukan KPK merupakan cara terakhir dilakukan untuk memberikan efek jera,” pungkas Lili.

Top