Ketua KPK, Agus Rahardjo turut hadir Senin (23/4) sebagai salah satu Narasumber Workshop Peran Parlemen dalam Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Tinjauan Implementasi Konvensi PPB Anti Korupsi – UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption), , di Gedung Nusantara III DPR RI. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Global Organization of Parliamentarian Against Corruption (GOPAC). Hadir dalam acara ini  Ketua GOPAC/ Wakil Ketua DPR Fadli Zon, GOPAC Board of Directors Member/ Ketua BKSAP DPR Nurhayati Ali Assegaf, dan UNDP Deputy Country Director Francine Pickup. 

Kegiatan ini dihadiri sekitar 20 orang meliputi anggota DPR RI, ICW, UNODC, dan anggota GOPAC. Acara dirangkaikan dengan Peluncuran “Buku Panduan Peran Parlemen dalam Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” hasil produksi bersama GOPAC, United Nation Development Programme (UNDP) dan Islamic Development Bank (IsDB).

Dalam acara ini, Ketua KPK menyampaikan bahwa UNCAC sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 namun  sayangnya masih banyak kesenjangan. “Hal yang perlu kita perhatikan adalah UU antikorupsi di sektor swasta mengingat banyaknya korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta”, tegas Agus.

Agus juga menekankan arti penting pemenuhan konvensi UNCAC bagi Indonesia yaitu komitmen meningkatkan citra bangsa dalam percaturan politik Internasional dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana. “Kerjasama penegakan hukum, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan konvensi ini juga perlu diwujudkan”, paparnya.

Menurut Agus pemenuhan rekomendasi UNCAC ini merupakan tugas kita bersama, terutama DPR dan Pemerintah. Beberapa rekomendasi UNCAC putaran I dan II adalah RUU perampasan aset, RUU KUHAP, Draft Revisi UU Tipikor, Draft Revisi UI Tipikor, Draft RUU Ekstradisi, Draft Revisi UU Bantuan Timbal Balik, RUU Pengadaan Barang dan Jasa, serta RUU Pajak Penghasilan.

Tindak lanjut dari implementasi UNCAC ini  adalah agar seluruh kementerian/lembaga  terkait turut berkomitmen terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan ke Pemerintah Indonesia. “Butuh dukungan penuh DPR untuk menyusun Prolegnas, membahas dan menyelesaikan RUU yang sejalan dengan rekomendasi UNCAC, evaluasi berkala secara menyeluruh terhadap efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan yang berjalan, serta mempersiapkan diri menyongsong fase dua  dari review UNCAC (paska 2020)”, pungkas Agus.

(Humas)