Bukan untuk gagah-gagahan atau untuk mempertontonkan hartanya jika para pasangan calon kepala daerah sejak beberarapa tahun terakhir ini harus mengumumkan dan mendeklarasikan hartanya saat akan maju untuk menjadi kepala daerah. Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k yang berbunyi: "setiap calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.".
Dibungkus Program Pilkada Berintegritas, KPK bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia menyelenggarakan acara Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (17/4), Pimpinan KPK Laode M Syarif hadir memberikan arahan bagi 32 pasangan calon kepala daerah provinsi Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Pilkada 2018 ini bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang baik. “Korupsi kepala daerah masih menjadi tantangan kita bersama, ini salah satu upaya KPK untuk menghentikannya,” ujarnya. Menurutnya pembekalan ini perlu dilakukan karena data KPK menunjukkan jejak kasus korupsi yang ditangani KPK 2004-2018 terdapat 18 Gubernur dan 71 wali kota/bupati dan wakilnya terjerat korupsi.
“Untuk itulah pembekalan ini perlu dilakukan. Selama ini KPK hanya dikenal pada penindakannya saja padahal KPK juga punya fungsi lain, seperti pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring,” paparnya.
Syarif menambahkan bahwa deklarasi ini bertujuan untuk sarana pengendalian internal karena setiap perubahan harta harus rutin dilaporkan dan dapat diawasi oleh masyarakat. “KPK berharap sekali partisipasi aktif dari masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya. Silakan lapor ke KPK jika ada harta para calon yang tidak dilaporkan,” ujar Syarif.
Hadir dalam acara ini Forkompinda Propinsi Sulawesi Selatan yaitu Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono, Kajati Tarmizi Amin, Kapolda Umar Septono, Ketua DPRD Moh Roem dan Komisioner KPU Faisal Amir.
Soni Sumarsono mengatakan dirinya ingin menekankan kegiatan ini pada program Pilkada yang berintegritas. “Saya berharap Pilkada harus kita lihat sebagai pesta demokrasi yang menggembirakan, jangan menakutkan dan mencekam karena aman dan damai, ujung proses demokrasi berkualitas,” seru Soni.
Sementara itu, Komisoner KPU Sulsel Faisal Amir menekankan, setelah kegiatan tersebut, jaminananya pilkada di Sulsel yang diikuti 32 pasangan calon harus berintegritas, termasuk penyelenggara pemilu. “Kami akan berusaha bersikap netral dan profesional,” katanya.
Rencananya ada 14 provinsi lagi yang akan didatangi oleh KPK untuk pembekalan antikorupsi kepada para calon kepala daerahnya, di antaranya yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, NTT, NTB, dan Maluku.
(Humas)