Kamis pagi (12/4), Aula Utama Gedung Negara Grahadi Provinsi Jawa Timur tampak ramai. Hadir 53 pasangan calon yang akan bertanding di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018. Para pasangan cakada (calon kepala daerah) tersebut mengikuti pembekalan dan deklarasi LHKPN yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan, KPU Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada cakada mengenai pengertian tindak pidana korupsi, diskresi kebijakan dan hubungannya dengan korupsi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain pembekalan, KPK dan KPU Provinsi Jawa Timur juga mengumumkan harta kekayaan masing-masing calon kepala daerah di Provinsi Jawa Timur
.

Acara pembekalan dibuka dengan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi yang menyambut baik acara pembekalan cakada yang diadakan KPK. “Pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur selalu berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Hasil riset Asia Competitiveness Institute (ACI) 2017 menunjukkan bahwa Jawa Timur merupakan provinsi dengan tingkat kemudahan berbisnis paling tinggi dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya, sehingga perekonomian terus berkembang. Di sisi lain hal yang krusial yaitu fakta bahwa semakin besar kapasitas fiskal daerah, semakin besar pula peluang dan godaan untuk memperkaya diri. Disinilah itikad awal dari para calon kepala daerah harus benar-benar ditegakkan yaitu menggunakan APBD untuk membangun daerah dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, tutur Akhmad Sukardi.

Basaria Panjaitan menyoroti kasus-kasus korupsi yang banyak dilakukan oleh kepala daerah, sejak tahun 2004 sampai 3 April 2018 ada 88 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan ditangani KPK. Beberapa calon kepala daerah dari Jawa Timur bahkan sudah ada yang ditahan di rutan KPK. Basaria menyoroti kasus pemerasan uang dari kepala daerah ke kepala dinas, mahar politik, biaya pemilu yang mahal, dan dinasti politik.

“Dinasti politik menjadi atensi KPK, suatu keluarga di OTT KPK karena suami yang jadi pejabat sedang mencarikan dana untuk mencalonkan istrinya di pilkada. Dinasti politik membuat kerajaan keluarga untuk menjaga harta benda dan kekuasaan mereka, modus seperti ini harus dihindari” tuturnya.

Hal-hal yang perlu diperbaiki oleh partai politik menurut Basaria adalah rekrutmen dan kaderisasi partai politik, jangan sampai ada orang-orang yang masuk partai dengan tujuan memperkaya diri sendiri, KPK juga berharap kader partai politik dipersiapkan dengan matang pendidikannya.

Dalam Keynote Speech disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang mewanti-wanti calon kepala daerah jika sudah menjabat jangan mau ditekan oleh DPRD. “Pertama kepala daerah perlu mewaspadai tahap perencanaan anggaran, banyak kasus OTT KPK yang terjadi karena para anggota DPRD meminta uang ketok palu dan dana aspirasi, kedua waspadai dana bansos dan hibah gunakan untuk kepentingan rakyat, ketiga retribusi dan pajak daerah jangan dijadikan lahan korupsi, dan keempat pengadaan barang dan jasa paling perlu diwaspadai,” tuturnya. “Mudah-mudahan tidak ada lagi OTT KPK terhadap kepala daerah dan calon kepala daerah, pilkada merupakan ajang untuk memilih pemimpin. Gunakan kesempatan ini untuk adu program dan gagasan, jangan adu fitnah, kebencian, apalagi SARA,” pungkasnya.

Acara inti pembekalan dimulai dengan materi pembekalan dari Kepolisian yaitu Irjen Pol. Dwi Apriyanto yang menjelaskan mengenai tindak pidana korupsi dan jenis-jenisnya. Materi kedua disampaikan oleh asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan yang menjelaskan tentang diskresi dan korupsi kepala daerah. Materi terakhir disampaikan oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko, mengenai cara mencegah korupsi di area potensi korupsi di pemerintahan daerah yaitu pada perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, dan manajemen SDM.

Rangkaian acara pembekalan ditutup dengan Deklarasi LHKPN yang dibacakan oleh perwakilan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Timur. Ada 53 Paslon yang dibacakan yaitu Provinsi Jawa Timur (2 paslon), Kabupaten Bangkalan (3 paslon), Kabupaten Bojonegoro (4 paslon), Kabupaten Bondowoso (2 paslon), Kabupaten Jombang (3 paslon), Kabupaten Lumajang (3 paslon), Kabupaten Madiun (3 paslon), Kabupaten Magetan (3 Paslon),  Kabupaten Nganjuk (3 paslon), Kabupaten Pamekasan (2 paslon), Kabupaten Pasuruan (1 paslon), Kabupaten Probolinggo (2 paslon), Kabupaten Sampang (3 paslon), Kabupaten Tulungagung (2 paslon), Kota Kediri (3 paslon), Kota Madiun (3 paslon), Kota Malang (3 paslon), Kota Mojokerto (4 paslon), dan Kota Probolinggo (4 paslon).

(Humas)

Top