Setelah melakukan seleksi terhadap beberapa calon dan menyelusuri latar belakangnya, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memilih Brigjen Pol. Drs. Firli, M.Si untuk menduduki jabatan Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko yang telah ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Firli dilantik di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/4).

Firli dilantik bersama dengan Direktur Penuntutan baru Dr. Supardi SH.MH oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Firli sebelumnya menjabat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan Supardi sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang dipekerjakan KPK dan telah menjabat menjadi Pelaksana Harian Tugas (Plt) Direktur Penuntutan.

Pelantikan ini disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang, Sekretaris Jendral KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Jajaran Penasihat KPK, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, Kepala BNN Irjen Heru Winarko, serta jajaran Struktural KPK.

Pelantikan dimulai pukul 14.00 dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, setelah itu membacakan surat keputusan Pimpinan KPK, pengambilan sumpah jabatan secara Islam. Sesuai mengikrar sumpah Firli dan Supardi membacakan Pakta Integritas dan menandatangani berita acara. Setelah itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menutup prosesi pelantikan memberikan kata-kata pelantikan.

Dalam kata-kata pelantikan tersebut Agus Rahardjo berharap kinerja Deputi Penindakan yang baru harus lebih bagus dari Heru Winarko yang sebelumnya sudah memecahkan rekor dengan 19 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama tahun 2017. “Saya harap kinerja Firli harus lebih baik” ungkap Agus.

Selain itu Agus juga mengatakan alasan mengangkat Supardi menjadi Direktur Penuntutan, Agus mengatakan kelima pimpinan sudah mengenal Supardi sejak menjabat di KPK. Supardi terpilih karena kinerjanya.“Waktu kami masuk, Pak Supardi ini sudah menjadi Plt. Kami pimpinan melihat kinerjanya, performanya, kemudian integritasnya. Oleh karena itu kami menetapkan hari ini menjadi definitif Direktur Penuntutan berdasarkan pengalaman kami lebih dari 2 tahun”, ujar Agus.

Agus berharap sosok Deputi Penindakan yang baru mampu membawa KPK menjadi lebih kuat dalam hal penindakan kasus korupsi. Tugas penindakan adalah salah satu pilar utama dari upaya pemberantasan korupsi selain fungsi pencegahan yang dilakukan KPK.

(Humas)

Top