Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI. Lelang yang akan dilakukan di dua tempat berbeda pada penghujung Februari dan awal Maret 2018 ini, akan menggunakan sistem lelang online (e-auction) dengan metode open & closed bidding.

Sejumlah barang yang dilelang diantaranya terdiri dari kendaraan roda empat berbagai merk dan aset berupa tanah. Seluruh objek lelang tersebut telah disahkan sebagai barang rampasan dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Lelang Eksekusi Barang Rampasan pertama di awal tahun 2018 akan digelar di tanggal 27 Februari 2018, dengan metode “Open Bidding” dimana peserta lelang dapat mengaksesnya melalui alamat situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Namun sebelumnya, peserta lelang disyaratkan untuk memiliki akun yang telah terverifikasi di situs tersebut, serta menyetorkan jaminan sebesar yang disyaratkan untuk objek lelang terkait.

Barang yang dapat dibeli oleh peserta lelang di tanggal tersebut merupakan barang rampasan dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lutfi Hasan Ishaaq, Muhammad Nazarudin dan Mohamad Sanusi yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan setoran jaminan sebesar Rp 35 juta hingga Rp 110 juta rupiah, peserta lelang memiliki kesempatan untuk memboyong sejumlah mobil keluaran Eropa. Waktu dan tempat penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2018 pukul 14.00 waktu server e-Auction (WIB) di Summarecon Mall Serpong, Tangerang Banten.

Lelang berikutnya akan dimulai pada tanggal 6 Maret 2018, dengan penawaran secara tertulis secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) melalui metode “Closed Bidding”. Objek lelang yang terdiri dari 4 (empat) unit mobil dan sebidang tanah di kawasan Tomohon Barat (Sulawesi Utara) itu akan dilelang melalui KPKNL Manado, dimana para peserta lelang juga dapat memasukkan penawarannya melalui https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Lelang eksekusi barang rampasan ini dilakukan KPK berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil lelang barang rampasan dalam kasus korupsi nantinya ini akan disetor ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara barang rampasan yang belum laku dilelang kali ini, akan dilelang kembali di waktu mendatang.

(Humas)

Top