Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dua mobil kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dua mobil yang diserahkan adalah barang rampasan yang sudah ditetapkan menjadi milik negara. Rencananya, kedua mobil tersebut akan dimanfaatkan untuk mobil operasional Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara.

.

Dua barang rampasan ini berupa 1 unit Toyota Hilux 2,5 G Double Cabin warna hitam tahun 2012 dengan nilai perolehan Rp 149.450.000 dan 1 unit Avanza 1.3 G warna abu – abu tahun 2011 dengan nilai peroleh Rp 59.281.000.

Keduanya berasal dari terdakwa yang berbeda. Toyota Hilux dirampas dari terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mobil lainnya, Toyota Avanza, dirampas dari terpidana Djoko Susilo dalam tindak pidana korupsi simulator Surat Izin Mengemudi.

Penyerahan mobil tersebut dilakukan di gedung Merah Putih KPK dalam acara Serah Terima Hibah Barang Rampasan yang dihadiri oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Wahiddin dan Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK,  Irene Putrie. Selain itu juga turut hadir pejabat dan perwakilan dari Kemenkumham dan KPK.

“Ini adalah salah satu upaya KPK melakukan upaya pengembalian aset negara dari terpidana korupsi,” kata Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Irene Putrie, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 Januari 2018.

Irene mengatakan, selama ini KPK menghibahkan sejumlah barang rampasan milik terpidana korupsi untuk mobil dinas di pemerintah daerah, kepolisian resor, atau kejaksaan.

Proses penyerahan barang hasil rampasan cukup panjang. Kemenkumham harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, lalu kemudian akan ditindaklanjuti ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, Kemenkeu akan memberi persetujuan dan akan diproses oleh KPK terkait serah terima barang rampasan tersebut.

Irene mengatakan, kedua mobil yang dihibahkan secara dasar hukum adalah barang – barang rampasan yang sudah menjadi milik negara, sehingga tidak perlu ada keraguan akan digugat di kemudian hari. Jika ada yang menggugat, maka KPK akan secara langsung turun tangan untuk mengurus gugatan asal barang rampasan yang telah dihibahkan ke Rupbasan.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Wahiddin, sangat mengapresiasi KPK atas penyerahan barang hasil rampasan tersebut. Ia bercerita mengenai kesulitan pegawai Rupbasan yang harus menggunakan jasa taksi atau ojek online untuk menghadiri sebuah rapat atau kegiatan lainnya.

“Semoga penyerahan mobil ini dapat memperlancar tugas kami,” kata Wahiddin.

(Humas)

Top