Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut pentingnya sikap berani dalam menjaga integritas dalam dunia profesional. Sikap yang sama juga diharapkan ada dalam dunia akademis, yang tergambar dalam  Tri Dharma Perguruan Tinggi Antikorupsi.

“Jadi memang dituntut keberanian, dituntut pemahaman dan dituntut adanya ruang atau sistem yang sudah terbuka untuk itu. Dengan begitu nilai-nilai integritas bisa kita tanamkan pada diri kita sebagai masyarakat, sebagai mahasiswa, sebagai pendidik,” sebut Lili dalam kuliah umum daring bersama Mahasiswa Universitas Dipenogoro (UNDIP) Rabu (09/06).

Lili menjelaskan bentuk konflik kepentingan di dunia kerja diantaranya menerima gratifikasi, penggunaan asset jabatan atau instansi, menentukan sendiri besarnya gaji, perangkapan jabatan, memiliki akses khusus, pengawasan tidak mengikuti prosedur dan penilaian suatu objek kualifikasi.

Dalam memelihara integritas di dunia kerja, ada beberapa hal yang disampaikannya, diantaranya bagaimana seseorang bisa mempertanggungjawabkan semua perbuatan dan perkataannya.

“Jadi dia satu arah, yaitu pikiran, perbuatan dan kata itu satu. Lalu dia tentu saja punya kompetensi sesuai di bidangnya dan memiliki nilai-nilai etik, nilai moral yang baik,” papar Lili.

Sementara itu dalam upaya meningkatkan pendidikan antikorupsi di universitas, KPK memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi Antikorupsi untuk meningkatkan pemahaman antikorupsi dan integritas di kalangan kampus.

“Tri Dharma Perguruan Tinggi Antikorupsi adalah pengabdian masyarakat seperti KKN tematik Antikorupsi. Selanjutnya adalah pendidikan dan penelitian, seperti pusat pengajaran antikorupsi berbentuk insersi pendidikan antikorupsi, riset atau kajian, pembentukan pusat kajian anti Korupsi, perbaikan system, tata kelola kampus, pusat inovasi antikorupsi,” jelas Lili.

Dia menambahkan bagian terakhir dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Antikorupsi adalah monitoring dan pemanfaatan teknologi, seperti pemantauan pejabat, anggaran, pelayanan public, audit social, berbagi informasi di media social dan membuka pengaduan masyarakat.

Diakhir kuliah umum tersebut, Lili mengungkap, dari data KPK jenis tindak pidana korupsi tertinggi hingga saat ini adalah suap yaitu sebanyak 708 perkara. Kementerian atau lembaga merupakan peringkat tertinggi ke-2 yang terjerat tindak pidana korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 – Juni 2020 yaitu terdapat 367 instansi.