Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan audiensi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Potensi kerjasama yang terjalin di antara kedua lembaga diyakini dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi yang selama ini telah dilakukan KPK.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Gedung Merah Putih (07/06/2021), menyampaikan beberapa hal terkait komitmen kerja sama pemberantasan korupsi yang sebelumnya telah terjalin bersama KPK meskipun dengan nama lembaga yang berbeda. Kedatangan BRIN, salah satunya ialah mengonsolidasikan kepada KPK bahwa sumber-sumber dana riset menjadi target utama antara lain dari segi anggaran, infrastruktur, SDM dan risetnya.

Dalam tugas dan fungsinya sebagai lembaga riset pemerintah, BRIN juga berharap bisa dilibatkan untuk kerja sama riset.

“Bagi yang membutuhkan riset, BRIN siap meminjamkan SDM untuk melakukan riset bagi pemerintahan. BRIN juga akan menciptakan mekanisme yang cukup adaptif untuk mengatasi dinamika-dinamika,” ujar Handoko.

Ketua KPK Firli Bahuri menyambut tawaran tersebut, Ia menyampaikan ada kaitan antara kerja KPK dengan BRIN. Kaitan tersebut setidaknya berada pada ruang lingkup pencegahan KPK. Sebagaimana diketahui, kata Firli, KPK memiliki Kedeputian Pencegahan dan juga Direktorat Monitoring (yang sebelumnya bernama Direktorat Penelitian dan Pengembangan). Namun sebenarnya, lanjut Firli, KPK tidak memiliki peneliti bahkan tenaga ahli sehingga kerja sama dengan BRIN sangatlah penting untuk mendukung kajian-kajian yang dikerjakan KPK.

“KPK banyak melakukan penindakan tetapi di satu sisi perlu upaya-upaya melakukan pencegahan,” ujar Firli.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pun merespons positif adanya dukungan BRIN terkait dengan tenaga ahli dan juga peneliti bagi KPK.

“KPK akan sangat senang jika dipinjamkan orang. Sebagai contoh kajian KPK mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah itu belum ada yang membuat. Nah, selain mengoordinasikan, perlu memberikan arahan penelitian aplikatif. Kajian impor contohnya belum ada tenaga teknis, dan terkait pilkada,” kata Pahala.

Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.

Top