Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kejelasan kepemilikan aset dan Barang milik Daerah (BMD). Sertifikasi aset perlu terus dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan yang berpotensi menjadi praktik korupsi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam Rapat Koordinasi (rakor) Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi Aset PLN dan BMD di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (7/6).

“Kalau semua melakukan peran sesuai porsinya masing-masing, saya yakin minimal Anda semuanya telah mengurangi potensi jerat korupsi. Karena kalau ini tidak lolos dalam pengelolaan, mulai dari penguasaan, pemanfaatan, sampai tidak ada sertifikat, pencatatan tidak ada, maka di situ terjadi celah korupsi. Di ruang penuh ketidakjelasan atau ruang gelap itulah muncul potensi untuk berbuat jahat,” ujar Ghufron.

Ghufron mengajak peserta yang hadir untuk bersama-sama menyadari bahwa jabatan yang diemban saat ini ini merupakan tanggung jawab. Besar kecil tanggung jawab tergantung ruang lingkupnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Bisnis Regional Sulawesi Maluku Papua dan Nusa tenggara PLN Syamsul Huda menyampaikan keberhasilan sertifikasi tanah milik PLN di Sultra. Tepatnya pada bulan November tahun 2020 dalam Rakor Tata Kelola Aset PLN telah diserahkan sebanyak 1.194 sertifikat oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Ilyas Tedjo Priyono, disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi, Wamen ATR Surya Tjandra dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Alhamdulillah kerja sama terhadap pelaksanaan sertifikasi aset yang berjalan sejak November 2019 ketika Menteri ATR/BPN beserta Direktur PLN menandatangani MoU masih berlanjut hingga saat ini. melalui kerja sama tersebut, kami mengharapkan 27.000 bidang tanah aset PLN di tanah air dapat tersertifikasi seluruhnya pada tahun 2023,” ujar Syamsul Huda.

Untuk Sultra, lanjutnya, dari data yang ada masih terdapat 466 aset yang belum bersertifikat sampai dengan tahun 2021. Sepanjang tahun 2021, PLN kembali menerima 170 sertifikat tambahan dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Sultra.

“Prestasi ini tentu tidak lepas dari dukungan rekan-rekan KPK yang terus mensupervisi dan mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi tanah milik PLN. Juga dukungan dari Kakanwil Bapak Tedjo dan tim yang sudah berkomitmen membantu,” jelas Syamsul Huda.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Ilyas Tedjo Priyono menyampaikan harapannya seluruh aset milik PLN seluruhnya dapat tersertifikasi tahun ini. Begitu juga aset Pemda, katanya, masih banyak yang belum bersertifikat. Aset Pemda secara total ada 2.158 bidang tanah yang tersebar di 17 kantor pertanahan. Untuk aset  provinsi sendiri ada sekitar 400 bidang.

Kegiatan rakor diakhiri dengan penyerahan sertifikat dari Kakanwil ATR/BPN kepada PLN, BUMD, dan pemda serta penyerahan hibah aset tanah bandara khusus Maranggo di Kecamatan Tomia, kab Wakatobi dari Pemkab Buton ke Pemkab Wakatobi. Aset tersebut seharusnya sudah diserahkan ke Pemkab Wakatobi sejak berdiri 18 tahun lalu. Aset seluas 324.300 meter persegi tersebut pada tahun 2002 memiliki nilai sekitar Rp 11 Miliar.

Top