Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC) menyelenggarakan pelatihan yang bekerja sama dengan United Nations Office on Drug and Crime (UNODC) mengenai Open Data Standards. Pelatihan ini dilakukan secara daring guna mengakomodir narasumber ahli yang berada di berbagai negara. berlangsung sejak 2 - 4 Juni 2021.

Adapun peserta yang diikutsertakan memang dikhususkan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain Direktorat Deteksi dan Analisis, Unit Gratifikasi, PLPM, LHKPN, Monitoring, dan Koordinasi dan Supervisi Wilayah (Korwil). Tujuannya ialah untuk meningkatkan kesadaran pejabat KPK mengenai apa itu Open Data Standards dan pentingnya dalam tata kelola dan pencegahan korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta dalam kaitannya dengan konflik kepentingan.

Namun di sisi lain, pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KPK dalam mengimplementasikan Open Data Standards guna peningkatan transparansi dan akuntabilitas KPK serta mendorong lembaga lain di tingkat nasional dan daerah untuk dapat menerapkan standar tersebut.

“PBJ dalam masa pandemik ini kan khusus ya, jadi memang bagaimana caranya kita bisa mendorong di bidang pengadaaan barang dan jasa apalagi di masa pandemik yang banyak prosedur-prosedur baru. Semoga (Open Data) bisa membantu pencegahan korupsi di bidang ini,” ujar Dian Novianti Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Data KPK menyebut bahwa 80 persen korupsi di lingkup pemerintahan ternyata paling banyak terjadi melalui pengadaan barang dan jasa/PBJ. Di Indonesia sendiri telah memperkenalkan sistem pengadaan elektronik pada 2018 untuk mencegah korupsi. Namun pada kenyataannya, risiko korupsi dalam sistem pengadaan masih sangat tinggi.

Dian menambahkan, KPK sudah menerapkan prinsip-prinsip Open Data seperti contohnya aplikasi JAGA serta aplikasi Monitoring Corruption Prevention (MCP) yang telah dikerjakan oleh Korwil KPK dan telah berjalan di 34 provinsi. Oleh karena itu, Dian melanjutkan, besar harapan dalam pelatihan ini bisa memperluas pemahaman pegawai KPK tentang Open Data Principles.

Adapun hari pertama turut dibuka oleh Collie Brown selaku perwakilan dari UNODC yang mengemukakan bahwa Open Data dibutuhkan oleh setiap orang dan Open Data memudahkan publik untuk memonitor pekerjaan yang dilakukan pemerintah. Dan bagi pemerintah, kata Collie, adanya Open Data dapat membangun kepercayaan publik tentang tata kelola keuangan negara.

Pelatihan mencakup beberapa materi seperti; Manfaat Mengadopsi Prinsip Data Terbuka untuk Memerangi Korupsi, Transparansi Anggaran dan Fiskal Terbuka, Prinsip Data Terbuka terkait Kontrak Publik, dan Prinsip Open Data terkait Beneficial Ownership.

Top