Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar meminimalisir lahirnya perilaku koruptif di institusinya. Pengelolaan investasi pun harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tak terjadi benturan kepentingan.

Hal ini mengemuka dalam audiensi Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK kemarin (28/04). Ketua KPK Firli Bahuri yang didampingi oleh 3 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menerima kunjungan jajaran direksi BPJS serta Dewan Pengawas di Gedung Merah Putih KPK.

“BPJS Ketenagakerjaan harus berhati-hati terkait program investasi langsung atau terkait penyertaan modal negara. Harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” jelas Firli.

Hal serupa juga menjadi sorotan Alexander. “Terkait investasi, seperti ASABRI dan Jiwasraya, kita harap ini menjadi perhatian bersama. Jika ada intervensi yang tidak benar, kami berharap tidak ragu-ragu untuk ditolak,” tegasnya.

Menanggapi hal ini Anggoro menyampaikan pihaknya tengah berupaya bagaimana optimalisasi dari investasi, dan merecovery nama baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Dia menambahkan, “Saat ini kami juga telah siapkan diklat penyuluh antikorupsi sebanyak 80 orang, dan ini bisa menjadi motivasi buat kami juga untuk melakukan pengelolaan uang yang cukup banyak,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri meyampaikan komitmennya mendorong penyelanggaraan organisasi untuk berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik serta mengawasi kesehatan keuangan lewat pertumbuhan aset  dengan berkolaborasi dengan jajaran direksi di BPJS Ketenagakerjaan.

KPK dan BPJS Ketenagakerjaan telah lama bekerja sama, diantaranya mendorong perusahaan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.  Selain itu dalam bentuk rekomendasi yang berasal dari kajian KPK terkait COI, agar seluruh direksi dan pengawas untuk tidak ikut berinvestasi, sehingga bersih dari benturan kepentingan bahkan ditingkat perorangan.

Dalam audiensi tersebut Nurul Ghufron menekankan agar investasi yang dilakukan memenuhi kelayakan, dan tidak terdapat Conflict of Interest (COI). “Tentunya jika COI terjadi, kami selaku penegak hukum akan mencari bukti terkait kesengajaan sehingga terjadinya COI,” pesannya.

Top