Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera membenahi pengelolaan sejumlah aset daerah, serta menyegerakan penyelesaian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang menjadi hak Pemda. KPK juga berharap Pemerintah Kota Medan dapat melaksanakan sejumlah rekomendasi lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selasa (27/4) lalu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendatangi Walikota Medan Bobby Nasution guna membahas upaya penertiban PSU atau lazim disebut Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) yang ada di wilayah Kota Medan.

“Kami minta Pemkot Medan menertibkan aset berupa PSU yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemkot Medan. Pemkot Medan juga harus segera menyelesaikan Perda mengenai Tata Cara Penyerahan PSU. Di sisi lain, Pemkot Medan tetap harus menertibkan PSU dengan menggunakan Perwali Nomor 35 Tahun 2020,” desak Lili.

Berdasarkan hasil inventarisasi KPK, kata Lili, jumlah pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSUnya baru 4 (empat) perumahan, dengan total 12 jenis PSU. Nilai total ke-12 jenis PSU itu mencapai Rp108,5 Miliar.

Lebih jauh, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Maruli Tua menambahkan, KPK meminta Pemkot Medan menertibkan sebanyak 20 perumahan lainnya, yang merupakan target sampai akhir tahun 2021.

“Sesuai data yang diperoleh KPK dari Pemkot Medan per Desember 2020, lanjutnya, ada lebih 800 Fasum dan Fasos di berbagai perumahan di Kota Medan, sehingga dibutuhkan tim khusus untuk percepatan penyelesaian PSU,” tutur Maruli.

KPK, kata Maruli, mencatat sejumlah aset milik Pemkot Medan yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain. Aset-aset tersebut di antaranya adalah tanah lapangan olahraga di Jl Gajah Mada Babura Medan Baru, tanah kosong di Jl Pintu Air Kwala Bekala Medan Johor, tapak bangunan gedung parkir di Aur Medan Maimun, lapangan bola Gajah Mada di Jl Krakatau Pulo Brayan Darat Medan Timur, dan beberapa Rumah Toko (Ruko).

“Namun KPK juga telah menerima data mengenai beberapa aset Pemkot Medan yang sudah dipulihkan dengan nilai mencapai Rp41,1 Miliar. Juga, tercatat 1.004 kendaraan roda empat milik Pemkot Medan yang sudah lengkap bukti kepemilikannya,” ungkapnya

Menjadi rangkaian pada pertemuan ini, KPK juga menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan PSU dari pengembang Perumahan The Peak Menteng Indah dan Madani Al Badar kepada Walikota Medan dengan total aset sebesar Rp21,4 Miliar dan Rp1,1 Miliar.

Menutup pertemuan, KPK berharap Pemkot Medan melaksanakan tiga rekomendasi KPK, yaitu pertama, komitmen dan aksi nyata memperkuat kelembagaan Pemkot Medan melalui pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pembangunan sistem pengaduan masyarakat, serta upaya preventif melalui pendidikan antikorupsi.

Kedua, mencegah korupsi dalam pengelolaan APBD terkait penanganan Covid-19, terutama terkait bansos dan program vaksinasi. Ketiga, menyelamatkan keuangan daerah melalui sertifikasi tanah Pemkot Medan, penertiban aset bermasalah, penertiban PSU, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pemasangan alat rekam pajak, peta bidang atau sub-bidang zona nilai tanah, dan penagihan tunggakan pajak.

Top