Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda). Penanganan Covid-19 dan peningkatan kapabilitas pengawasan internal menjadi bagian dari lingkup kerjasama tersebut.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, di Jakarta, Selasa, (20/4).

Herry menyebutkan, KPK memetakan 8 (delapan) area intervensi pada pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi. Kedelapan area intervensi itu adalah pada perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola kuangan desa.

“KPK melakukan penilaian atas kemajuan tata kelola pemerintahan. KPK bertugas melakukan monitoring atas pelayanan publik, salah satunya pemerintah daerah. Banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu,” ujar Herry.

Karenanya, ruang lingkup PKS mencakup koordinasi supervisi pencegahan tindak pidana korupsi pada implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah berbasis elektronik, implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pengawasan keuangan desa, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, juga meliputi pencegahan tindak pidana korupsi pada penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh pemda, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada pemda, rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan pada pemda, dan penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada pemda.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia mengatakan, pihaknya menyambut baik perpanjangan kerja sama dengan KPK. BPKP, katanya, telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) yang berkolaborasi dengan KPK.

“BPKP memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakorwasin yang berkolaborasi bersama KPK. Ke depannya kegiatan Rakorwasin perlu dilakukan tindak lanjut bersama,” tutur Dadang.

Selanjutnya, pelaksanaan PKS akan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan pendampingan, monitoring, dan/atau evaluasi implementasi atas seluruh ruang lingkup kerja sama. PKS ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Top