Pandemi yang masih belum berhenti tak menyurutkan langkah sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan berbagai program untuk memulihkan perekonomian nasional. Agar tak terjadi penyimpangan dan membuka celah korupsi, dibutuhkan pengawasan dan koordinasi antarlembaga sedari dini.

Pesan ini diutarakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (6/4). Firli mengatakan, koordinasi antarlembaga/kementerian berperan vital dalam konteks pengawasan sejumlah program pemerintah khususnya terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Sekarang K/L berbondong-bondong datang ke KPK untuk meminta bantuan supervisi atas program-program di lingkungan mereka. Dengan koordinasi seperti ini kita dapat lebih dini mengetahui letak celah korupsinya, karena penyebab utama terjadinya korupsi salah satunya ialah karena sistem” ujarnya.

Firli juga mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19, KPK sudah sejak awal ikut serta dengan pemerintah untuk membuat program bagaimana agar dapat keluar dari krisis kesehatan namun tetap bisa mempertahankan keberlanjutan pembangunan negara, mempertahankan kebutuhan ekonomi, dan bagaimana mempertahankan iklim usaha.

Saat itu, lanjutnya, KPK telah membuat aturan petunjuk kepada gubernur/bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

“Supaya tidak ada yang kena, jangan melanggar rambu-rambu yang saya buat. Saya buatkan 8 rambu-rambu di situ. Kalau masih melanggar, saya tangkap, ya salah satunya yang melanggar Kemensos kan, ya kita tangkap,” tegasnya Firli.

Di samping itu, Firli juga memaparkan apa yang telah KPK kerjakan selama pandemi Covid-19, salah satunya adalah Pengadaan Barang/Jasa. Ia mengungkapkan selalu ada fee mulai dari 7% hingga 15% dalam projek PBJ yang dilakukan hampir di seluruh kementerian/lembaga dari Sabang sampai Merauke.

“Mulai dari dana otonomi khusus, dana bantuan sosial, terkait dana kesehatan penanganan pasien Covid-19, ada bantuan subsidi upah, juga bunga ringan dalam pengadaan rumah cicilan, dll,” ungkap Firli mengenai banyaknya program yang rentan dengan celah korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Firli berharap, Bareskrim Polri juga dapat melihat dan memetakan hal-hal yang terjadi di lapangan agar dapat menindak dan membuat program yang tepat sasaran seperti apa yang dilakukan KPK.