Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan sinergi yang berlanjut dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor swasta. Harapannya, tak ada lagi pelaku usaha yang melakukan praktik korupsi dan dapat menjalankan bisnis yang baik dan bersih.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengunjungi kantor KADIN dalam  rangka pencegahan korupsi sektor swasta pada Senin (29/03). Dalam kunjungan yang diterima oleh Ketua KADIN Rosan P Roeslani dan Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga KADIN Bambang Soesatyo tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kedatangan KPK ke KADIN adalah untuk memperbaiki badan usaha yang ada di Indonesia.

“Dari data KPK, pengusaha termasuk profesi terbanyak yang tertangkap melakukan praktek korupsi. Oleh karena itu kita harap ada perubahan dan terobosan,” ujar Lili. Lebih lanjut dia menambahkan hadirnya Komite Advokasi Daerah (KAD) yang dipandang menjadi solusi, masih terkendala dari kepala daerahnya itu sendiri.

Salah satu terobosan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di sektor swasta dengan hadirnya direktorat baru di KPK, yaitu Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. “Kita mendorong agar pelaku usaha dan korporasi paham mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehingga jangan sampai kedepannya jumlah pengusaha yang tertangkap KPK bertambah,” tegas Lili.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga turut serta dalam kunjungan tersebut dan menyampaikan harapannya. “Kami berfikir bahwa ini harus menjadi komitmen bersama antara KPK dan KADIN untuk melakukan pencegahan korupsi bersama, tidak melakukan praktek suap dan mendapat bisnis yang baik.”

Selain itu, dari pertemuan tersebut diharapkan KPK dan KADIN dapat segera memperpanjang MOU yang telah berakhir di tahun 2019. “Diperkirakan Juli nanti kita bisa melaksanakan MOU bersama guna sinergitas pemberantasan korupsi di sektor swasta,” tutup Nurul Ghufron.