Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kota Cilegon terkait optimalisasi pemanfaatan aset kedua belah pihak. 

Penandatanganan MoU dilakukan antara Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, dan disaksikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, di Jakarta (27/11).

“MoU ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan implementasi kesepakatan atas kerja sama optimalisasi pemanfaatan aset dengan mekanisme penghapusbukuan dan pemindahtanganan atau mekanisme transaksional lainnya atas aset milik Krakatau Steel kepada Pemkot Cilegon,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Menurut Ipi, dua objek aset yang akan dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan adalah terkait komplek perkantoran Pemkot Cilegon seluas 10 hektar dengan nilai estimasi aset Rp151 Miliar yang berdiri di atas lahan milik Krakatau Steel. 

“Kedua, potensi kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan yang akan dibangun oleh Pemkot Cilegon di atas lahan seluas 45 hektar di Warnasari dengan nilai estimasi aset Rp900 Miliar,” jelasnya.

Selain itu, sambung Ipi, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kerja sama yang meliputi pengembangan Pelabuhan Cilegon Mandiri, penyediaan jasa pelayanan kepelabuhan, penyediaan jasa konstruksi, dan fasilitasi penataan nelayan. Lingkup kerja sama tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil kajian yang akan dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri.

“Harapannya, melalui mekanisme kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan aset bersama antara pemda dan Krakatau Steel akan mendorong pengelolaan aset menjadi lebih profesional dan memberikan keuntungan maksimal bagi kedua belah pihak yang juga akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.”