Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango hari ini (22/10) menerima audiensi secara daring dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membahas laporan evaluasi kinerja penindakan KPK pada semester I tahun 2020.

Nawawi mengatakan, KPK sangat terbuka dengan masukan dari berbagai kelompok masyarakat, apalagi dari ICW yang selama ini selalu memberikan saran dan kritik untuk perbaikan kinerja KPK.

Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto, Peneliti ICW Lalola Easter dan Kurnia Ramadhana dan jajaran kedeputian penindakan dan direktur Penuntutan KPK. Kurnia menyampaikan evaluasi kinerja penindakan dan berharap KPK meningkatkan performa kinerja penindakan. “Masyarakat masih menunggu kerja penindakan KPK,” katanya.

Dari catatan kinerja penindakan tersebut, lanjut Kurnia, ICW memberikan rekomendasi agar KPK meningkatkan performa kinerja penindakan, kembali mengusut dugaan korupsi korporasi, menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara. Rekomendasi lainnya adalah untuk Dewan Pengawas yang diminta memberikan sanksi kepada insan KPK yang menghambat proses penindakan kasus korupsi.

Menanggapi hal ini, Nawawi mengatakan menerima saran dan rekomendasi dari ICW untuk perbaikan kinerja KPK, terutama di bidang penindakan. Dia menambahkan,  pada Januari 2021 nanti KPK akan mulai menerapkan pedoman penuntutan KPK yang meliputi seluruh tindak pidana korupsi, termasuk pasal menghalamg-halangi penyidikan dan pasal TPPU. “Pedoman penuntutan ini juga tidak hanya dengan subjek hukum perorangan, tetapi juga untuk korporasi.”

Dia menambahkan, pedoman penuntutan perkara ini diperlukan agar tidak terjadi lagi disparitas penuntutan dan pemidanaan.