Komisi Pemberantasan Korupsi hingga triwulan 3 tahun 2020 telah mendorong pensertifikasian atas 4.792 aset Barang Milik Daerah (BMD) pemda se-Provinsi Bali dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) di area Bali.

Aset tersebut terdiri atas 3.930 bidang tanah milik pemda se-Provinsi Bali dan 862 bidang tanah milik PLN (Persero) di Bali.  “KPK telah berkolaborasi dengan sejumlah kementerian, pemda, BPN, APH, dan PLN, dalam rangka penyelamatan aset negara dan daerah. KPK mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemda, dan BUMN, dalam proses penyelamatan aset, serta mensupervisi proses penyelesaiannya,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemda di Provinsi Bali, hari ini (22/10). 

Berdasarkan catatan KPK per 30 September 2020, kata Lili, total capaian sertifikasi aset pemda se-Provinsi Bali mencapai 3.930 bidang tanah, yang terdiri atas aset milik pemerintah provinsi sebanyak 59 bidang senilai Rp433,55 Miliar, dan aset milik sembilan pemerintah kabupaten/kota berjumlah total 3.871 bidang senilai Rp11,72 Triliun.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Rudi Rubijaya, dalam pembukaan Rakor, menyatakan bahwa permasalahan aset bisa dikurangi bila semakin banyak aset milik pemda dan BUMN yang tersertifikasi. Pendapatan asli daerah, sebut Rudi, juga bisa bertambah. Karena itu, lanjutnya, program percepatan sertifikasi aset Pemda dan PLN agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Memperkuat pernyataan Rudi, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Sunraizal, menyatakan pentingnya sertifikasi sebagai jaminan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemda.  “Semua tanah pemda di Bali harus disertifikasi. Selain itu, sertifikasi aset juga penting untuk memperbaiki data. Bila tak tertib bagaimana kami bisa memberikan layanan yang baik kepada publik. Juga, pengamanan aset bisa lebih mudah,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster mengakui masih ada sejumlah aset milik pemda di wilayah Bali yang belum bersertifikat dan tidak bisa digunakan untuk menambah pemasukan bagi daerah.

“Di Provinsi Bali ada banyak aset terlantar. Ada aset yang belum memiliki kepastian hukum atau belum bersertifikat, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, yang pada akhirnya untuk kesejahteraan warga. Karena itu, kami sedang gencar untuk mempercepat sertifikasi aset,” ujar I Wayan Koster.

Wakil Direktur Utama PT PLN Damawan Prasodjo mengapresiasi usaha KPK yang selama ini mendampingi PLN dalam melaksanakan sertifikasi aset PLN di Bali. PT PLN, sambung Damawan, mempunyai total aset lebih dari 93 ribu bidang tanah, di mana yang sudah bersertifikat baru sekitar 30 persen.

“Dari sekitar 93 ribu aset tanah milik PLN, yang sudah disertifikasi baru 30 persen. Selebihnya masih gelap gulita. Bila kami sendiri yang mengerjakannya mungkin butuh waktu satu abad. Karenanya, terima kasih bantuan dari KPK, BPN, pemda, dan instansi lainnya. Kami juga mencatat ada sekitar 200 bidang tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga,” ucap Damawan.

Top