Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan kuliah daring pendidikan antikorupsi. Ini adalah implementasi Peraturan Menristekdikti tahun 2019. Universitas Janabadra Yogyakarta menjadi proyek percontohan kuliah daring ini.

Kuliah daring ini bertujuan agar mahasiswa punya pengetahuan dasar tentang antikorupsi sekaligus menjadi agen perubahan menuju masyarakat antikorupsi. Kuliah daring Perdana diawali dengan Kuliah umum yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Kordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Dian Novianthi mengatakan penerapan kuliah daring ini merupakan implementasi dari Peraturan Menristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Pendidikan Tinggi.

Studium Generale kuliah daring perdana dilakukan Kamis (1/10) dan menghadirkan Ketua Pusat Pengembangan Kompetensi Universitas Janabadra Nindyo Cahyo Kresnanto, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Kemendikbud Aris Junaidi, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.  Kuliah daring ini diikuti juga oleh para dosen pengampu dan mahasiswa dari seluruh Indonesia.

Dalam kelas perdananya, Ghufron menyampaikan beberapa materi pendidikan antikorupsi di antaranya Mengenal Korupsi, Perilaku Koruptif, Dampak Korupsi, Peran Mahasiswa, dan Budaya Integritas.

“Pendidikan antikorupsi itu tidak cukup hanya dengan mata kuliah, tidak cukup hanya dengan evaluasinya dengan nilai A, karena pendidikan antikorupsi sesungguhnya adalah pendidikan karakter atau watak,” ujar Ghufron.

KPK berharap, dengan adanya piloting dari Universitas Janabadra Yogyakarya, universitas lain bisa mengikuti karena hal ini mudah diakses dan memberikan pemahaman belajar yang menyenangkan tentang apa itu korupsi.

Materi mengenai pendidikan antikorupsi dapat dengan mudah diakses melalui elearning.kpk.go.id atau kunjungi YouTube KPK RI untuk menonton ulang kuliah perdana pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan.

Top