Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pemerintah bisa menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 dengan penyelenggaraan yang sehat, menjauhkan politik uang dan mencegah penularan covid-19.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses pilkada yang benar akan membuat separuh kegiatan dan perjuangan KPK dalam memberantas korupsi selesai. “Pilkada ini pembersihan korupsi secara struktural,” tegasnya. Proses ini mendorong terpilihnya orang yang berintegritas sebagai kepala daerah. Proses penyelenggaraan pemerintah daerah di tangan kepala daerah yang berintegritas akan bebas dari korupsi.

 Ghufron mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers daring (11/9) saat menyampaikan poin rekomedasi bagi pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada serentak. Menkopolhukam Mahfud MD mewakili pemerintah menerima rekomendasi tersebut.

Poin rekomendasi ini merupakan hasil dari seminar internasional bertajuk “Pilkada disaat Pandemi: Melindungi Kualitas Demokrasi dan Mencegah Potensi Korupsi” yang dilakukan pertengahan tahun ini.

Ghufron menyampaikan rekomendasi yang meliputi empat poin, pertama upaya dalam pencegahan korupsi dan kecurangan, kedua menjaga netralitas birokrasi dan mengawasi fungsi pelayanan publik, ketiga menjaga kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada; dan keempat pengadaan barang dan jasa penunjang pilkada yang bebas dari praktik korupsi.

Terkait upaya dalam pencegahan korupsi dan kecurangan dalam Pilkada, Ghufron menuturkan KPU dan Bawaslu harus melakukan kerjasama dengan PPATK dan KPK dalam upaya mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan dimasa Pilkada. “Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya menemukan 82% Pilkada didanai oleh sponsor, maka kita harus mencermati aliran dana dari sponsor tersebut,” jelasnya.

Penyelenggara pilkada juga diharapkan bisa membuat peta risiko praktik korupsi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pilkada berbasis karakteristik wilayah. “Harus ada pengawasan ketat atas perilaku koruptif terutama dalam penyalahgunaan anggaran dan distribusi bantuan sosial oleh Pemda.” KPK, lanjut dia, menemukan petahana yang memberikan bansos ke masyarakat dan digunakan untuk kampanye terselubung.

Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini, KPK menyampaikan dua rekomendasi yakni pemberian suara melalui mekanisme pemilihan absensi (Absentee Ballot) dan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih harus diutamakan untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Menurut Ghufron, meskipun sudah dibuka peluang mekanisme e-voting (Pasal 85 ayat (1) UU Pilkada) namun belum diatur detail dalam UU Pilkada. Dalam mekanisme ini, pemilih boleh memberikan suara melalui pos ataupun mekanisme online. Namun, kesiapan pemerintah untuk melakukan hal ini belum terlihat.