Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendidikan dan pelatihan untuk Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Daerah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka acara ini secara daring, kemarin (10/9).

Alexander Marwata menyampaikan bahwa Independensi APIP merupakan suatu keharusan. “Mahkota seorang auditor itu adalah independensi, sekalipun rekan-rekan memiliki kapabilitas dan kapasitas yang memadai, tetapi bila dalam melaksanakan pekerjaan dengan mudah dapat diintervensi oleh pejabat tertentu, maka integritas auditor seketika itu juga akan runtuh,” terangnya.

Usai pembukaan, KPK melalui Pusat Edukasi Antikorupsi menyelenggarakan kuliah umum bertema “Peran APIP Daerah dalam Pencegahan Korupsi” dengan narasumber Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tumpak Haposan Simanjuntak dan Ketua Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah M. Nasution. Acara ini diikuti 600 orang auditor APIP secara daring.

“Pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Ini semuanya membutuhkan peran APIP sebagai lapis ketiga atau layer ketiga pertahanan akuntabilitas di dalam konsep tiga lapis pengendalian atau three lines of defence,” ujar Tumpak yang membawakan materi berjudul ‘Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi’.

Selain peningkatan kapabilitas, diklat persiapan sertifikasi penyuluh antikorupsi ini diselenggarakan untuk mempersiapkan APIP sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah. KPK berharap peran APIP dapat diperluas sebagai agen perubahaan dengan menjadi penyuluh antikorupsi.

Dalam struktur pemerintahan daerah, salah satu pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi adalah APIP. Salah satunya, APIP melakukan koordinasi pencegahan korupsi sebagaimana tercantum dalam PP No 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Dengan peran tersebut, maka APIP daerah perlu terus ditingkatkan kapabilitasnya dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Harapannya, pelaksanaan pencegahan korupsi di daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak total 11 gelombang (batch) dengan total peserta setidaknya 690 orang yang berasal dari 34 provinsi. Setiap gelombang diikuti oleh sekitar 50-60 orang auditor APIP di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Gelombang terakhir dijadwalkan pada 23 – 27 November 2020.

Salah satu persyaratan untuk menjadi seorang penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi adalah peserta diharuskan memiliki pengalaman dalam bidang antikorupsi selama 5 tahun terakhir dan pernah melakukan penyuluhan antikorupsi dalam satu tahun terakhir.

Namun, bagi peserta yang belum memiliki pengalaman tersebut, maka KPK dapat membuka program sertifikasi penyuluh antikorupsi melalui jalur diklat. Calon peserta wajib mengikuti kegiatan diklat selama kurang lebih 5 hari kerja untuk kemudian dapat mengikuti proses sertifikasi penyuluh. Hal ini sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis golongan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan kerja Penyuluh Antikorupsi.

Top