Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring, Pencegahan Korupsi di Kantor Bupati Natuna, Senin (24/8).

Hadir dalam pertemuan ini adalah Sekretaris Daerah, Inspektur, dan para Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kabupaten Natuna.

Penanggung jawab aksi pencegahan di Provinsi Kepri dari Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IV KPK, Iwan Lesmana, mengatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menjalankan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi beberapa waktu lalu. Harapannya, lanjut Iwan, adalah supaya komitmen ini dapat berjalan lancar dan ada upaya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan secara berkesinambungan.

Iwan menjelaskan, ada delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam Program Korsupgah Terintegrasi, yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.

“Berdasarkan catatan KPK hingga Juni 2020, dengan menggunakan penilaian aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP), skor rata-rata dari total delapan area intervensi tata kelola pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Natuna adalah 13 persen,” kata Iwan.

Di antara delapan area intervensi tersebut, sebutnya, skor terendah pertama dan kedua berturut-turut adalah manajemen aset daerah (satu persen) dan pengelolaan dana desa (3 persen). Selebihnya adalah optimalisasi penerimaan daerah (8 persen), penguatan APIP (8 persen), perencanaan dan penganggaran APBD (13 persen), pengadaan barang dan jasa (13 persen), PTSP (20 persen), dan manajemen ASN (24 persen).

Selain itu, sambung Iwan, KPK juga telah mengumpulkan data mengenai hasil program penyelamatan aset dan pendapatan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Natuna antara tahun 2019 dan pertengahan 2020.

Terkait pendapatan daerah, kata Iwan, ada penurunan penerimaan pajak Pemkab Natuna di periode 30 Juni 2020 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp262,5 juta atau turun 5 persen.

"Detailnya, penerimaan pajak per 30 Juni 2019 adalah Rp5.249.221.454, sedangkan per 30 Juni 2020 adalah Rp4.986.705.246,” ujar Iwan.

Angka tersebut dari sejumlah jenis pajak yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara, terkait penyelamatan aset daerah, dari total 495 aset bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Natuna, yang telah bersertifikat adalah 355 bidang, dengan total nilai sebesar Rp283,7 Miliar.

“Sedangkan, dari sebelumnya ada 5 bidang tanah yang masih bersengketa dengan pihak ketiga, sampai awal Agustus 2020 sudah ada 3 bidang yang berhasil dipulihkan dengan total nilai bidang tanah tersebut adalah Rp3,1 Miliar,” jelas Iwan.

Menanggapi paparan KPK, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, menyampaikan komitmen daerahnya untuk menjalankan rencana aksi program pencegahan korupsi dengan dukungan seluruh OPD.

“Kami juga berkomitmen ke depannya bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan memenuhi delapan area intervensi yang tercantum dalam aplikasi MCP,” janjinya.

Capaian ke-8 area intervensi dalam Program Korsupgah Terintegrasi dapat diakses melalui https://jaga.id.