Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengapresiasi dan menghargai peran Lembaga Layanan dan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah 6 dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (kopertis) wilayah 10 Jawa Tengah yang terus memberikan sumbangsih dan berperan besar dalam menggelorakan semangat antikorupsi.

Firli mengungkapkan hal ini dalam kegiatan Webinar Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi untuk LL Dikti Wilayah VI dan Kopertais Wilayah X, kemarin (10/8).

Menurut dia, kajian tentang penindakan yang menimbulkan efek takut bagi para pelaku atau calon koruptor, namun tidak menghentikan korupsi itu sendiri. “Operasi tangkap tangan atau OTT perlu kita lakukan, tapi untuk memberantas korupsi OTT bukan satu-satunya jalan. Masih banyak jalan yang harus kita lakukan,” ungkapnya.

Untuk itu pimpinan KPK periode 2019-2024 menginisiasi dan membuat konsep pemberantasan korupsi. Terdapat 3 hal strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, diantaranya adalah pendekatan pendidikan masyarakat. Hal ini sesuai amanat pembukaan UUD 1945, disebutkan tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Firli menjelaskan melalui pendekatan pendidikan masyarakat, semua rakyat akan cerdas. “Cerdas memahami bahwa korupsi itu adalah kejahatan, memahami korupsi itu adalah kejahatan hak asasi manusia, merampas hak-hak rakyat,” tegasnya.

Firli menyebutkan, KPK membagi 3 cluster dalam pendekatan pendidikan masyarakat. Pertama adalah jejaring pendidikan baik formal maupun informal, dari TK  sampai perguruan tinggi. Cluster kedua adalah penyelenggara negara, politisi, Parpol dan setiap orang yang terlibat dalam kegiatan politik. Yang ketiga adalah cluster BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta, yang menjadi bagian dari terjadinya korupsi.

“Kita berharap melalui pendekatan pendidikan masyarakat, timbul rasa tidak ingin melakukan korupsi. Sehingga suatu saat, mulai hari ini tidak ada yang ingin melakukan korupsi,” Jelas Firli.

Rangkaian Kegiatan Webinar Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi untuk LLDikti Wilayah VI dan Kopertais Wilayah X berlangsung selama 2 hari, yakni Senin dan Selasa 10 -11 Agustus 2020.

Acara ini diikuti 244 peserta yang terdiri dari 96 kopertais dan 148 Perguruan Tinggi. Webinar  itu merupakan kerjasama KPK dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, untuk memberikan penguatan pengetahuan bagi para dosen/calon dosen pengampu pendidikan antikorupsi.

Sejumlah narasumber seperti Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Praktisi Hukum Bambang Widjojanto, Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Antikorupsi Universitas ParamadinaRetno Hendrowati dan Praktisi Pendidikan Antikorupsi Universitas Negeri Semarang Eko Handoyo turut memberikan materi bagi peserta.

Terbitnya regulasi implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada pembelajaran. KPK bersama dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya menginisiasi kegiatan Webinar Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi untuk memberikan penguatan pengetahuan bagi para dosen/calon dosen pengampu pendidikan antikorupsi.