Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serukan pentingnya mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih. Seruan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung, Kamis (6/8) kemarin.

Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Provinsi Lampung, seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Lampung, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Lampung.

Menurut Firli, pelaksanaan Pilkada bersih sangat penting. Dari pengalaman KPK, Pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru karena tak lama setelah terpilih, sejumlah kepala daerah bergantian menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

“Dalam catatan KPK, sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia menjadi tersangka kasus korupsi dan 124 di antaranya ditangani KPK. Antara tahun 2016 sampai 2019, telah 5 (lima) kepala daerah di Lampung tertangkap tangan oleh KPK,” kata Firli.

Firli menambahkan, KPK mengedepankan konsep three prongs approaches dalam mengawal Pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan. Yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi. “Ketiga, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar kerubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” ujarnya.

Selain soal Pilkada, Firli juga membahas kemajuan upaya implementasi program pencegahan korupsi di Lampung selama tahun 2019 sampai pertengahan 2020. Selama 2018 hingga pertengahan 2020, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di Wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak.

Mengatasi kondisi tersebut, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam whistle blowing system yang ada pada aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

Dalam implementasi program pencegahan korupsi di Lampung, KPK selama dua tahun terakhir telah mendampingi pemda dalam melakukan intervensi atas 8 (delapan) aspek tata kelola pemerintahan daerah. Yaitu aspek optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa. Kedelapan aspek tersebut menjadi poin-poin penilaian kemajuan program pembenahan tata kelola pemerintahan, yang tercantum dalam aplikasi yang disebut Monitoring Centre for Prevention atau MCP.

Untuk capaian skor MCP Lampung hingga Juni 2020 mencapai 79 persen, dari angka rata-rata MCP nasional 69 persen. Skor ini menempatkan Lampung di posisi teratas ketujuh secara nasional, di bawah DKI Jakarta 91 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 84 persen, Banten 82 persen, Jawa Timur 81 persen, Jawa Tengah 81 persen, dan Riau 80 persen.

Sedangkan terkait aspek manajemen aset daerah, KPK mengapresiasi usaha yang telah dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang di awal Agustus 2020 telah mensertifikasi total 267 bidang tanah milik Pemda se-Lampung. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 267 sertifikat aset daerah oleh BPN kepada Gubernur dan 12 Bupati/Walikota di Lampung.

Sementara itu terkait penanganan pandami covid-19, KPK telah bersinergi dengan Inspektorat Daerah mengawal penyaluran bantuan sosial untuk penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui aplikasi Jaga Bansos. Tercatat 60 pengaduan masyarakat dari wilayah Lampung disampikan melalui aplikasi Jaga Bansos. “Masyarakat Lampung bisa melaporkan penyimpangan dalam distribusi bansos Covid-19,” ujar Firli.