Sebagai tindak lanjut dari komitmen Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi 2018 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggelar rangkaian webinar pengembangan kapasitas dosen Antikorupsi pada Perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam pelaksanaan webinar ini, KPK bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir sebagai keynote speaker dalam salah satu webinar menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya sekedar mata kuliah tetapi juga harus mampu menginsersi semua mata kuliah dan tata kelola pendidikan di perguruan tinggi. “Selain ilmu, mahasiswa juga harus diberikan teladan, harus linear juga dengan tata kelola perguruan tinggi,” ungkapnya.

Penyelenggara pendidikan, menurut dia, bertanggungjawab dalam menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang. Tidak bisa dipungkiri, koruptor yang telah tertangkap selama ini berlatar pendidikan tinggi, hal ini menurutnya menjadi tanggungjawab setiap insan pendidikan.

Ghufron menyebutkan perlu sinergi dari berbagai pihak untuk mampu menumbuhkan nilai integritas. “Kita harus sama-sama menanamkan bahwa tujuan mencari ilmu adalah untuk berbagi kemanfaatan dan kebaikan untuk sekitar,” terang Ghufron.

Melalui webinar tersebut, para dosen peserta webinar diharapkan mampu bertambah kapasitasnya baik dari segi pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, termasuk keterampilan dalam dalam mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran antikorupsi. Selain itu, para dosen juga diharapkan mampu menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi dan integritas, khususnya dibidang akademik.  

Webinar ini dilaksanakan dalam tiga belas sesi yang diikuti oleh dosen dari berbagai daerah berbeda dalam rentang waktu juni hingga September 2020.

Komitmen empat Kementerian

Pada 11 – 12 Desember 2018  Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani komitmen bersama implementasi Pendidikan Antikorupsi. Rakornas itu menghasilkan komitmen dan rencana aksi untuk “mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi”.

Regulasi yang sudah dihasilkan untuk mewujudkan komitmen di pendidikan tinggi antara lain Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5783 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Beberapa kementerian dan lembaga lain juga telah menerbitkan regulasi untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi bagi perguruan tinggi di bawah binaannya, di antaranya: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan PP Muhammadiyah.

Top