Sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Balai Besar Teknik Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta (BBTKLPP – Kementerian Kesehatan) melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction  (PCR) selama 8 hari mulai 15 Juli 2020 lalu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menutup pelaksanaan swab test di lingkungan KPK (27/7) mengatakan langkah ini dilakukan KPK untuk memutus mata rantai penularan covid-19. “Hasil tes swab bukan akhir dari segalanya, pencegahan tetap harus dilakukan sepenuhnya dengan memberlakukan protocol kesehatan yang ketat,” kata Lili.

Kepala Biro SDM KPK Chandra Reksoprodjo mengatakan tes ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya contact tracing untuk memutus rantai penularan dari kasus konfirmasi positif yang ada. “Selama 7 hari, swab test diikuti oleh 1720 orang,” katanya.

Tidak hanya pegawai KPK saja, tetapi juga pihak dari luar KPK yang berhubungan kerja dan berinteraksi dengan pegawai, termasuk tahanan, wartawan media yang meliput di KPK, serta pihak pengamanan dari POLRI yang bertugas di KPK.

Dari hasil tes swab PCR tersebut, kata Chandra, ditemukan 8 orang yang hasil testnya positif. Menurut dia, jika ditemukan hasil tes swab PCR positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, maka pihak BBTKLPP akan berkordinasi dengan Poliklinik KPK dan Dinas Kesehatan/Puskesman domisili pegawai. “Kami juga akan melakukan contact tracing dan pemeriksaan sampel swab anggota keluarga yang serumah hingga dinyatakan sembuh/negative covid-19.”

Kepala BBTKLPP Naning Nugrahini mengatakan pihaknya senang dengan upaya pencegahan yang dilakukan KPK. “Kami senang KPK segera menghubungi kami untuk melakukan tes ini agar mengetahui seberapa besar risiko di gedung KPK sehingga pencegahan bisa dilakukan lebih baik.”

Selama masa pandemic Covid-19, KPK telah memberlakukan protokol kesehatan dengan diantaranya wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan KPK, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. KPK juga membatasi penggunaan fasilitas umum seperti lift dan mencegah kepadatan ruang rapat dengan melakukan rapat online dan memberlakukan pembagian waktu kerja pegawai dari rumah.

Upaya lain yang sudah dilakukan KPK adalah  penyemprotan disinfektan di seluruh bagian gedung, memberlakukan rapid test wajib untuk seluruh pegawai sebanyak 2 kali yang kemudian dilanjutkan dengan PCR Swab, serta berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kerja sama dalam memfasilitasi penyediaan tempat isolasi mandiri bagi pegawai KPK.