Kunjungan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar ke kantor Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Pekanbaru, (20/7), menitikberatkan pada koordinasi antarpenegak hukum. Lili meminta agar Kejati Riau membantu untuk mendorong penertiban aset dan penggunaan sumber daya bidang perdata dan tata usaha negara untuk pemulihan aset yang masih bermasalah di wilayah Riau.

KPK, kata Lili, berusaha dengan cermat mendampingi pemerintah daerah untuk melakukan empat poin dalam manajemen aset daerah, yaitu pembenahan basis data aset, perbaikan upaya pengelolaan aset, peningkatan jumlah sertifikasi aset, serta penertiban dan pemulihan aset daerah.

Salah satu ruang lingkup PKS antara KPK dengan Jamdatun, kata Lili, adalah dukungan Kejaksaan dalam upaya penertiban dan pemulihan aset daerah. Karenanya, KPK mengajak Kejati Riau untuk bersama seluruh Pemda di wilayah Riau memulihkan atau mengembalikan aset pemerintah daerah di Riau yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, baik oleh perorangan maupun perusahaan swasta.

“KPK sudah memegang data aset-aset daerah yang bermasalah di Riau, khususnya di Provinsi dan Kota Pekanbaru. Data ini akan dibahas lebih mendalam oleh Tim Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, dalam pertemuan monitoring dan evaluasi yang akan diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2020 di Pekanbaru,” jelasnya.

Lebih lanjut Lili mengatakan, KPK berharap Kejati Riau bersedia menyediakan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk pemda provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Riau ketika mereka membutuhkannya.

Menanggapi permintaan KPK, Kajati Provinsi Riau Mia Amiati mengatakan bahwa pihaknya siap membantu upaya penertiban dan pemulihan aset milik pemda di Riau.

Menurut dia, saat ini juga telah mulai menginventarisir aset-aset pemda se-Riau yang berupa tanah dan kendaraan dinas untuk segera ditertibkan dan dipulihkan.

“Secara khusus Kajari di kabupaten/kota di Riau akan melakukan monitoring atas jumlah dan nilai pengembalian aset tanah dan kendaraan dinas itu. Kami juga akan memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengembalikan aset-aset tersebut,” katanya.

Permintaan KPK kepada Kejati Riau merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, pada 14 April 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Lili sekaligus melakukan koordinasi terkait kemajuan pembangunan aplikasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) on-line dan meminta informasi tentang perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah Riau.

Top