Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pengelolaan aset daerah dan BUMN di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang,  kemarin (14/5).

Rapat koordinasi yang bertemakan “Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah”, dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra, Pejabat perwakilan dari Regional PLN Jawa, Madura dan Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan, bila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang bagi munculnya perilaku korup oleh aparat.

Berdasarkan catatan KPK, ada sekitar 66 persen dari total aset yang tercatat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun belum bersertifikat. “Oleh karena itu, pentingnya kolaborasi antara pemda, BPN, dan BUMN terkait, supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat,” jelas Nawawi.

Sesuai data yang dikumpulkan KPK sejak 2019 hingga Juni 2020, sebanyak total 36.019 bidang tanah milik pemda se-Jateng yang sudah bersertifikat. Sedangkan dalam kurun Januari – Juni 2020 tercatat 2.135 bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Sedangkan untuk program sertifikasi tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Utara Jawa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II, KPK menerima laporan bahwa sebanyak 609 bidang tanah dari 1.340 berkas aset yang diserahkan PT PLN (Persero) ke BPN, telah bersertifikat.

KPK, lanjut Nawawi, merekomedasikan empat poin terkait program sertifikasi tanah, yakni agar segera membentuk tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara pemda di wilayah Jateng dan Kantor Pertanahan BPN setempat

“Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi, dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020,” ujar Nawawi.

Kegiatan perbaikan tata kelola aset daerah dan BUMN merupakan satu dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK, yang mencakup Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengelolaan Dana Desa. Gambaran pencapaian ke-8 area intervensi ini dapat diakses melalui https://jaga.id.

Top