Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara(BKN) melakukan diklat audit investigasi untuk 74 orang auditor kepegawaian (Audiwan).

Pelatihan yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK ini dilakukan secara daring dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (15/6). Alex mengatakan, audiwan memiliki tantangan yang besar untuk bisa melihat pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Bukan lagi sekedar pelanggaran administrasi, tetapi harus jeli untuk melihat apakah ada potensi pada terjadinya tindak pidana,” katanya.

Menurut Alex, KPK sudah menemukan banyak kasus tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan di berbagai instansi. Berdasarkan pengalaman KPK menangani kasus korupsi penyelenggaran negara, kata dia, membuatnya yakin bahwa seorang auditor kepegawaian di BKN harus memahami teknik investigasi untuk mengungkap jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Peserta diklat berasal dari berbagai kantor perwakilan BKN di Indonesia ini akan mengikuti diklat selama sembilan hari sejak Senin (15/6) hingga Kamis (25/6).  Diklat dilakukan dengan metode pembelajaran campuran yang menggabungkan metode pembelajaran mandiri melalui e-learning dan kelas tatap muka online dengan narasumber.

“Kita harap peserta sudah membekali diri dengan pembelajaran mandiri sebelum mengikuti kelas online tatap muka dan telah menyelesaikan tahapan yang ada di kelas e-learning.

Peserta akan mendapatkan materi pembelajaran mengenai hukum tindak pidana korupsi, audit investigatif dan wawancara investigatif yang akan disampaikan oleh narasumber yaitu para praktisi serta penyelidik dan penyidik KPK.