Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi 123 instansi yang telah menerbitkan surat edaran terbuka terkait hari raya Idulfitri yang ditujukan kepada internal pegawai di lingkungan kerjanya.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, hingga Jumat (22/5), KPK menerima informasi sekurangnya ada 8 pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten/kota, 6 BUMN/D dan 2 lembaga negara yang telah memberikan penegasan kepada pegawainya untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idulfitri.

Surat imbauan tersebut diterbitkan masing-masing instansi sebagai bentuk tindak lanjut atas surat edaran KPK No. 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait moment hari raya. Dalam SE tersebut, KPK merekomendasikan dua hal kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima Gratifikasi.

Pegawai negeri/penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak ketiga, karena perbuatan tersebut dilarang dan memiliki resiko sanksi pidana.

Selain itu, KPK memberikan imbauan juga kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan Gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri / penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Dengan demikian, tidak perlu melaporkannya kepada KPK. Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK.

Top